Ilustrasi Upah Pekerja Lembur. (Foto : Solidaritas.net).

Perppu Ciptaker, Karyawan di Lima Sektor Ini Tidak Bisa Lagi Dapat Uang Lembur

Publish by Redaksi on 3 January 2023

NEWS, IDenesia.id - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti pelaksanaan UU Cipta Kerja yang tengah direvisi.

Pada Perppu tersebut diatur tentang kebijakan pemberian upah lembur terhadap para pekerja yang bekerja melebihi waktunya. Namun hal tersebut tidak berlaku pada beberapa sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti pelaksanaan UU Cipta Kerja yang tengah direvisi.

Pada Perppu tersebut diatur tentang kebijakan pemberian upah lembur terhadap para pekerja yang bekerja melebihi waktunya. Namun hal tersebut tidak berlaku pada beberapa sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

"Yang dimaksud dengan sektor usaha atau pekerjaan tertentu tersebut adalah sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang memberlakukan waktu kerja khusus yang tidak mengikuti pola 7 jam atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Senin (2/1/2023).

Indah menjelaskan waktu kerja 5 sektor usaha tersebut sudah diatur dalam 5 permenaker sebelumnya. Misalnya seperti pada sektor usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu, dan sektor usaha pertambangan umum pada daerah operasi tertentu.

Kemudian pekerja di sektor perikanan pada daerah operasi tertentu, pekerja pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, serta pekerja pada sektor agribisnis hortikultura.

"Sampai saat ini telah ada 5 Permenaker yang mengatur waktu kerja khusus untuk sektor usaha tertentu," pungkasnya.

Namun demikian, pada Perppu tersebut juga mengubah ketentuan pada Pasal 78 ayat (4), bahwa kedepan ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Jika melihat aturan sebelumnya pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada Pasal 78 ayat (4) disebutkan bahwa ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dengan Keputusan Menteri. Oleh sebab itu 5 aturan tentang waktu kerja lembur yang dijelaskan Dirjen Indah adalah Kepmen, ataupun Permen.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross