Ilustrasi, Kartu Kredit Pemerintah. (Foto: Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kemenkeu).

Pertama di Indonesia Timur, Pemprov Sulsel Bakal Gunakan Kartu Kredit Pemerintah Ini Fungsinya

Publish by Redaksi on 14 September 2023

NEWS, IDenesia.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bakal menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dalam setiap proses pembelanjaan atau pengadaan barang dan jasa untuk keperluan penataan daerah. Pemprov bersama Bank Pembangunan Daerah (BPD) telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS).

Perjanjiannya, mengenai pengelolaan KKP daerah. “Ini juga sekaligus memberikan pesan. Ini dimulai dari Makassar, Provinsi Sulsel menjadi teladan di Indonesia Timur, Kartu Kredit Pemerintah," kata Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin dilansir dari laman resmi Pemprov Sulsel, Kamis, 14 September 2023.

Kartu kredit tersebut akan segera diluncurkan. Bahtiar mengatakan, kehadiran KKP untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo agar dilakukan upaya positif dalam hal transformasi birokrasi tata kelola keuangan pemerintah daerah. Selain itu, mendorong belanja barang dan jasa secara digital.

“Ini memberikan pesan penting dan kuat kepada masyarakat Sulsel dan kita di pemerintahan bahwa kita mendukung upaya positif perubahan. Ini juga bagian mereformasi birokrasi, khususnya dengan tata kelola keuangan negara," Bahtiar menerangkan.

Menurutnya, Indonesia saat ini semakin bertransformasi dengan menerapkan transaksi secara digital. Transaksi tanpa uang tunai, salah satu instrumennya penggunaan KKP. Kartu kredit yang dikeluarkan Bank Sulselbar digunakan untuk belanja kantor pemerintahan, diharapkan akan meningkatkan penyerapan anggaran.

"Kita memulai ini, pasti ada implikasi langsung maupun tidak langsung terhadap penyerapan anggaran, transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah. Ini pertama kali di Indonesia Timur," ujar bangga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ini.

Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan, Nomor 196/PMK.05/2018, KKP adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN. Kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank penerbit KKP.

Dan Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus. Artinya penggunaan KKP ini dianggap bisa menghindari permasalahan hukum dalam konteks belanja negara menggunakan APBN maupun APBD.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross