NEWS, IDenesia.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengajukan pindah lokasi memilih atau tempat pemungutan suara (TPS) di Pemilu 2024. Ada sejumlah syarat bagi pemilih yang hendak mengajukan pindah lokasi TPS.
KPU sendiri masih membuka proses pengajuan pindah lokasi memilih atau TPS hingga Rabu, 7 Februari 2024 malam ini. Tepat seminggu sebelum hari pencoblosan berlangsung 14 Februari mendatang.
“Ingat ki hari ini tanggal 7 Februari 2024 hari terakhir pengurusan pindah memilih bagi 4 kategori pindah memilih. Jangan ki' sampai terlewatkan nah,” tulis KPU Sulsel di akun instagram @kpusulsel yang dilansir IDenesia.id pada Rabu, 7 Februari 2024.
Proses pindah TPS berlaku bagi masyarakat yang berada di luar domisili asal sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). KPU sendiri akan melayani pindah lokasi memilih selama sesuai dengan syarat yang ada.
“Pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di kantor KPU Kabupaten dan Kota, sekretariat PKK atau PPS di wilayah masing-masing dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan membawa dokumen pendukung,” imbuhnya.
KPu menetapkan ada empat syarat yang harus dipenuhi pemilih di Pemilu 2024 apabila ingin pindah tempat pencoblosan hingga batas waktu 7 Februari 2024. Berikut keempat syarat yang dimaksud:
Adapun berkas yang ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah TPS adalah sebagai berikut: