Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin. (Foto: Pemprov Sulsel).

Pj Gubernur Sulsel Siapkan Sanksi Tegas ASN Langgar Netralitas di Pemilu 2024

Publish by Redaksi on 17 October 2023

NEWS, IDenesia.id - Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) jajarannya, bila ada yang terbukti melanggar netralitas dalam momen Pemilu 2024. Menurutnya tahapan saat ini sedang berjalan sehingga rentan pelanggaran bila tak diingatkan. 

Bahtiar pun telah menyiapkan sanksi tegas apabila terdapat ASN yang ketahuan terlibat dalam politik praktis untuk mendukung atau mengkampanyekan calon. "Jika ada ASN dan Non ASN yang tidak netral, maka akan diberikan sanksi tegas," tegasnya dilansir dari laman resmi Pemprov Sulsel, Selasa, 17 Oktober 2023. 

Bahtiar bahkan mengingatkan bahwa saat ini ada tim patroli siber yang mengawasi postingan ASN di sosial media. "Media sosial bahkan  WhatsApp semua dipantau. Hari ini sudah ada kerjasama antara Bawaslu dengan Kepolisian, dengan teman-teman intelijen dan aparat lainnya," pesan Direktur Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ini.

"Jangankan untuk mendukung salah satu calon di Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada Serentak 2024, memberikan tanda like atau suka terhadap postingan foto atau tanda gambar salah satu dari peserta Pemilu dan Pilkada serentak, maka bisa terkena sanksi,” lanjut Bahtiar.

Tidak hanya ASN, Bahtiar menegaskan, larangan ini juga berlaku bagi pegawai Non ASN, karena gajinya dibayar menggunakan uang negara. Karena itu, menginstruksikan kepada Pj Sekda Sulsel, Andi Muhammad Arsjad, untuk mengumpulkan para pegawai Non ASN, dan memberikan mereka pengarahan terkait aturan ini.

Bagi Bahtiar momen pelaksanaan pemilu ini penting untuk mengawasi ketat seluruh aktivitas ASN. Apalagi bagi mereka yang diam-diam terlibat dalam aktivitas politik. "ASN harus tegak lurus pada konstitusi, dan wujudnya adalah netral dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024," Bahtiar menyudahi. 

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross