Ilustrasi kendaraan dinas (foto:googleimages)

Plat Nomor Khusus Kini Berkode ‘ZZ’, Korlantas: Khusus Kendaraan Dinas Minimal Eselon 1 dan Eselon 2

Publish by Redaksi on 30 January 2024

NEWS, IDenesia.id -  Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengganti kode-kode pada plat nomor khusus. Penggantian yang dilakukan berupa mengubah kode huruf terakhir dalam pelat nomor, seperti RF dan QH diubah menjadi ZZ. Selain itu, proses registrasinya juga diperketat dan daftar penerimanya sangat dibatasi.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, plat nomor khusus tersebut hanya boleh dipasang di kendaraan dinas saja, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.

“Plat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi,” kata Yusri yang dilansir IDenesia dari Humas Polri, Selasa 30 Januari 2024.

Yusri menambahkan, karena hanya boleh digunakan kendaraan dinas, model dan jenis dari kendaraan tersebut juga akan dijadikan acuan. Menurut dia, mobil yang memiliki spesifikasi terlalu tinggi atau banderol sangat mahal tentu tidak bisa digolongkan sebagai kendaraan dinas, dan tidak diperkenankan memakai plat nomor khusus

“Kalau lihat land cruiser yang harganya Miliaran tapi pakai plat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain, itu saya nyatakan tidak benar itu perlu dipertanyakan. Kenapa? Karena hanya untuk kendaraan dinas,” kata Yusri.

Jika dijumpai ada indikasi pelanggaran, maka kepolisian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh, untuk mencari tahu data pemilik dan status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bersangkutan.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross