(foto:DokHumasPolri)

Polda Metro Ungkap 36 Kg Sabu dalam Kemasan Kopi dan Teh dari Amerika

Publish by Redaksi on 17 July 2023

NEWS, IDenesia.id - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dalam kemasan teh China dan kopi impor dari Amerika di kawasan Depok. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pihaknya mengamankan pria berinisial RB (38).

Karyoto menjelaskan, kejadian berawal saat akhir Juni 2023, Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang bernama RB. Diketahui, tersangka biasa melakukan transaksi narkoba di daerah Pamulang atau Depok.

Selanjutnya, pada 1 Juli 2023 dini hari tim melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap target RB yang saat itu berada di sekitar Ruko Akbar Motor Jl. Raya Cinangka RT. 005 RW. 004 Kel. Serua Kec. Bojongsari Kota Depok, Jawa Barat, seorang diri.

Dalam pengamatan tersebut tim melihat RB seperti menunggu atau akan melakukan transaksi dengan seseorang.

“Sekitar pukul 05.50 WIB, atas dasar kecurigaan tersebut tim melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap saudara RB alias Robi,” jelas kapolda, dirilis dari laman Humas Polri, Senin 17 Juli 2023.

Karyoto mengungkapkan, RB mengedarkan narkoba dengan modus disamarkan menjadi bungkus kopi. Dalam penggeledahan mobil yang dikendarai oleh tersangka ditemukan barang bukti sebanyak 29 bungkus kopi merek BLUEBEARD, yakni merek dari Amerika, berisi narkotika jenis sabu. “Pelaku menyamarkan barang bukti narkotika sabu dalam kemasan bungkus kopi import merk dari Amerika,” jelasnya.

Kemudian dilakukan interogasi tersangka dan mengatakan bahwa ada 5 bungkus lagi narkotika jenis sabu berada di sekitar 50 meter dari target berhenti.

Lebih lanjut, Karyoto menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 36 kilogram sabu dari tangan tersangka. “Barang bukti 32 bungkus berisi sabu dengan berat 34 kg sabu, dua bungkus teh Cina berisi dua kg sabu,” ungkapnya.

Karyoto menyebutkan, tersangka diancam pasal 114 ayat 2 dub 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 2009. “Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas jenderal bintang dua tersebut.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross