Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol I Made Agus Prasatya (Foto: Ditlantas Polda Sulsel)

Polda Sulsel Blokir 8.609 STNK Kendaraan, Ini Sebabnya

Publish by Redaksi on 1 March 2024

NEWS, IDenesia.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel mencatat ada sebanyak 8.609 data kendaraan di Sulawesi Selatan terblokir hingga 2024 ini.

Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol I Made Agus Prasatya, mengatakan bahwa sepanjang 2024 Ditlantas Polda Sulawesi Selatan mencatat ada sebanyak 1.745.121 pengendara melakukan pelanggaran yang terekam kamera ETLE.

"Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pelanggaran yang berhasil di rekam oleh kamera ETLE sebanyak 737.677 pelanggaran sepanjang tahun 2023. Saat ini di dua bulan pertama tahun 2024 sudah hampir 2 juta," katanya, dari rilis yang diterima IDenesia.id, Jumat, 1 Maret 2024.

Ia mengatakan, peningkatan ini terjadi setelah dilakukannya pengembangan ETLE yang digarap secara serius dengan melibatkan seluruh satlantas polres jajaran di seluruh kabupaten dan kota yang ada di wilayah hukum Polda Sulsel.

“Tingginya bukti rekaman pelanggaran ini merupakan bukti bahwa ETLE telah terimplementasi dengan baik secara merata di seluruh Polres yang ada di Polda Sulsel," ujarnya.

I Made Agus mengatakan, ranking pelanggaran lalu lintas tertinggi antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, disusul dengan tidak menggunakan helm, berbonceng tiga, dan melawan arus.

"Pelanggaran lalu lintas tersebut tentunya sangat berkontribusi besar pada tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas yang terjadi dan mengakibatkan luka berat bahkan korban meninggal dunia," ujarnya.

Konsekuensi dari meningkatnya jumlah hasil bukti rekaman pelanggaran lalu lintas di dua bulan ini juga berdampak pada meningkatnya pemblokiran data kendaraan akibat mengabaikan surat konfirmasi atau tidak membayarkan denda tilang setelah melakukan konfirmasi.

“Tahun 2022 kendaraan terblokir oleh ETLE sebanyak 7.143, kemudian di tahun 2023 sebanyak 7.460, di tahun 2024 ini sudah 8.609 data kendaraan yang diblokir," ungkapnya.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat yang telah mendapatkan surat konfirmasi ETLE dan menerima kode pembayaran agar kendaraannya tidak terblokir untuk segera melakukan pembayaran denda tilang.

Samsat yang ada di wilayah hukum Polda Sulsel saat ini telah disediakan loket petugas blokir yang akan membantu masyarakat untuk menjelaskan dan melakukan pembayaran denda tilang akibat pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE, begitu pembayaran telah dilakukan maka data kendaraan tersebut akan dibuka blokirnya.

“Pemilik kendaraan tersebut bisa mengecek langsung kapan dan di mana terjadinya pelanggaran lalu lintas dengan dibantu oleh petugas yang ada, karena kami cukup paham masih banyak kendaraan yang telah beralih kepemilikannya tapi belum balik nama," jelasnya.

Jika belum balik nama dan kendaraan tersebut digunakan untuk melanggar lalu lintas, maka surat konfirmasi akan datang ke alamat sesuai yang tertera di STNK, sehingga pemilik kendaraan saat ini akan mengetahui bahwa kendaraannya terblokir ETLE pada saat datang ke Samsat untuk membayar pajak.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross