Ilustrasi tangan diborgol. (Lexipol.com)

Polda Sulsel Proses Hukum Anggotanya Soal Kasus Persetubuhan, Begini Ceritanya

Publish by Redaksi on 18 October 2023

NEWS, IDenesia.id - Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan tengah memproses anggota polisi yang sempat ramai dikabarkan memerkosa seorang wanita di Kota Makassar. Kabar itu sempat tersiar hingga viral di media sosial. Oknum polisi itu adalah Bripda FN. Saat ini proses hukumnya sedang berjalan. 

"Tidak ada pemerkosaan di sini, yang ada, adalah hubungan suami istri yang dilakukan oleh oknum Polda Sulsel inisial FN kepada seorang wanita beberapa kali yang dimulai pada saat pendidikan SMA," ungkap Kabid Propam Kombes Zulham Effendy dalam konferensi pers, di Mapolda Sulsel, Rabu, 18 Oktober 2023. 

Kombes Zulham menjelaskan, Bripda FN menjalin hubungan sejak tahun 2015 dengan seorang wanita. Kemudian hubungan terjalin sedemikian lama hingga terjadilah hubungan suami istri. Bripda FN dianggap melanggar kode etik dan akan dilakukan upaya atau penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Proses hukum terhadap yang bersangkutan kata Zulham saat ini berjalan. Pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi. “Bripda FN telah diamankan dan akan di sidang kode etik profesi Polri terhadapnya, adapun bila ditemukan tindakan pidananya akan diproses secara pidana umum oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel,” tegasnya. 

Polda juga sudah menetapkan status tersangka terhadap Bripda FN. Dia dianggap melanggar Pasal 13 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, 2, 3, 4 dan pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana menegaskan, bahwa Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso, selalu mengingatkan seluruh personel untuk menghindari perbuatan yang mencoreng citra Polri, atau melukai masyarakat, seperti selingkuh dan narkoba, namun masih ada saja yang terjadi.

"Untuk itu kami sampaikan bahwa apabila ada anggota Polri yang melakukan tindakan disiplin atau melanggar disiplin atau kode etik yakinlah tetap akan kita proses sesuai dengan prosedur," tegas Kombes Komang menyudahi. 

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross