Kapolda Sulsel (tengah) Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso dalam konferensi pers pengungkapan kasus TPPO di kantornya. (Dok/Twitter Polda Sulsel).

Polda Sulsel Ungkap Perdagangan Puluhan Orang ke Malaysia, 6 Ditangkap

Publish by Redaksi on 17 June 2023

NEWS, IDenesia.id - Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdangan orang (TPPO) yang diberangkatkan ke Malaysia menggunakan dokumen palsu. Dalam pengungkapan itu petugas menangkap enam orang pelaku. Satu di antaranya adalah petugas Imigrasi Makassar.

BK warga asal Pontianak, Kalimantan Barat, MA warga Makassar, WBA warga Gowa, dan JS bersama DB warga Jeneponto. Sedangkan pelaku YSF merupakan pegawai di Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar dengan jabatan Kasi Lantaskim. Selain itu, dua orang lainnya berinsial JS dan SPR warga Kabupaten Bulukumba masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Begitu juga dengan seorang inisial SP masih dalam penyelidikan. “Modus Operandi para pelaku yaitu menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang sangat memuaskan memanipulasi data paspor dengan alasan mengunjungi keluarga,” kata Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 16 Juni 2023 sore.

Modus operandi para pelaku yaitu dengan merekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) di berbagai kabupaten di Sulsel secara ilegal tanpa memiliki izin perekrutan. Setelah melakukan perekrutan, para pelaku mengirim korban atau calon PMI ini ke luar negeri melalui jalur pelabuhan Garinggong Barru menuju Balikpapan, Batu Licin dan Nunukan.

Mereka juga mengirim lewat jalur udara dari Bandara Sultan Hasanuddin menuju ke  Balikpapan. Terhitung hingga 10 Juni 2023, jumlah korban yang diketahui polisi dari aksi pelaku berjumlah 94 orang. Korban tersebar di berbagai daerah di Sulsel, hingga Sulbar. Korban dijanjikan bekerja di Malaysia sebagai buruh di kebun dan pembantu rumah tangga.

Selain itu, puluhan korban ini juga diming-imingi upah yang cukup besar sehingga mereka tertarik. "Pelaku melakukan pengikatan hutang kepada korban PMI dengan membiayai segala akomodasi dan transport, kemudian dilakukan pemotongan gaji bekerja sama dengan mandor," terang Boedi.

Khusus untuk pegawai Imigrasi itu, disebut berperan untuk membuat pasport yang tak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam pengungkapan itu, petugas menyita banyak barang bukti. Di antaranya, 80 pasport, 7 unit handphone, sejumlah KTP korban hingga beberapa buku rekening tabungan.

Uang di dalam rekening itu berjumlah Rp362.700.000. Para pelaku disangkakan melanggar UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 2 dan 4 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI Pasal 81 dan 83.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross