Tim gabungan unit Intel dan Satreskrim Polsek Bontonompo berhasil membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi sebanyak 3 ton yang ditimbun di salah satu rumah warga di Kabupaten Gowa, sulawesi selatan.

Polisi Grebek Rumah Warga Yang Timbun 3 Ton Solar Subsidi

Publish by Redaksi on 10 February 2023

NEWS, IDenesia.id - Tim gabungan unit Intel dan Satreskrim Polsek Bontonompo berhasil membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi sebanyak 3 ton yang ditimbun di salah satu rumah warga di Kabupaten Gowa, sulawesi selatan.

Solar bersubsidi tersebut rencananya akan dijual ke Fakfak, Papua barat, menggunakan kapal nelayan.

Petugas gabungan Polsek Bontonompo menggrebek rumah warga dan menemukan penimbunan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo.

Penggrebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bontonompo, AKP Hasan Fadhly dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3 ton solar bersubsidi yang ditampung di salah satu rumah warga.dalam kondisi ditutup terpal. Bahkan, sejumlah jeriken ukuran 20 liter, juga di temukan disimpan didalam rumah warga berinisial BN.

”Memang benar penggerebekan penimbunan solar bersubisidi tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang kami tindak lanjuti, setelah dicek memang ada 3 ton solar yang disimpan di salah satu rumah warga,” ujar Kapolsek Bontonompo, AKP Hasan Fadhly.

Saat diinterogasi polisi, pemilik solar tersebut sempat beradu argumen dengan aparat kepolisian dengan dalih solar tersebut tidak untuk dijual, melainkan untuk dipakai mencari ikan terbang.

Namun pria berinisial BN terduga pelaku penimbunan BBM tersebut akhirnya mengaku sebagai punggawa nelayan yang dipercayakan oleh pemilik BBM tersebut untuk ditampung di rumahnya dan akan dibawa ke Kabupaten Fak-Fak Provinsi Papua Barat untuk digunakan oleh para nelayan asal Kabupaten Takalar yang mencari ikan terbang di sana.

Penimbun itu juga mengaku, jika solar bersubsidi yang ia tampung tersebut diambil dari sejumlah SPBU yang berada di Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar dengan memakai jeriken ukuran 20 liter, lalu diantarkan ke rumahnya.

Karena tidak bisa memperlihatkan berkas atau ijin yang diminta oleh pihak kepolisian, BBM tersebut kemudian diberi garis polisi dan separuhnya diangkut menuju Polsek Bontonompo untuk dijadikan barang bukti. Pemilik BBM solar bersubsidi yang mengaku juragan tersebut juga turut digiring ke Mapolsek Bontonompo untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara BBM solar bersubsidi yang masih berada di rumah yang digunakan untuk menimbun solar dipasang garis polisi.

”Kami juga sudah meminta surat izin menyimpan BBM solar di rumah tapi pemiliknya tidak bisa perlihatkan, malahan ia berkelit kalau BBM itu hanya disimpan sementara di rumahnya dan kemudian akan digunakan untuk bahan bakar di kapalnya,” tambahnya.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross