Ilustrasi (foto:google)

Polisi Sita Barang Bukti 2 Triliun pada kasus Net89

Publish by Redaksi on 21 July 2023

NEWS, IDenesia.id - Dirtipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan hasil kejahatan kasus penipuan robot trading Net89. Hingga kini, total barang bukti tersebut kurang lebih 2 triliun.

“Polri telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan hasil kejahatan sebesar kurang lebih dua triliun yang berada di Jakarta, Bali, Riau, Surabaya, Batam, dan Bandung”. Ujar Karopenmas Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat 21 Juli 2023.

Brigjen Ahmad Ramadhan juga menyampaikan saat ini 2 (dua) orang tersangka utama/owner Net 89 PT. SMI yang bernama Sdr. AA dan Sdr. LSH yang sudah berstatus DPO dan sudah menjadi subjek Interpol Red Notice. “Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka berstatus DPO,” ujarnya, dilansir dari laman Humas Polri.

Perlu diketahui sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang menggunakan modus robot trading Net89.

Dari jumlah tersebut, dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Satu dari mereka yang merupakan tersangka juga telah meninggal dunia. Kasus penipuan ini telah didaftarkan dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 26 Oktober 2022.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross