Kasatgas Gakkumdu Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (foto:TBN)

Polri: 21 Tindak Pidana Pemilu dalam Tahap Penyidikan

Publish by Redaksi on 30 January 2024

NEWS, IDenesia.id - Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Satgas Gakkumdu) Polri mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 21 tindak pidana pemilu yang masih dalam tahap penyidikan.

Kasatgas Gakkumdu Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan, awalnya Satgas Gakkumdu menerima 34 tindak pidana pemilu yang harus diproses.

Kemudian, tiga diantaranya dilakukan penghentian perkara (SP3) karena tidak memiliki kecukupan bukti.

“Dari 34, 21 proses sidik, tiga SP3, dan sepuluh sudah tahap II,” kata Djuhandani dikutip IDenesia dari Humas Polri, Selasa 30 Januari 2024

Djuhandani menjelaskan, dari 10 yang sudah dilakukan pelimpahan tahap II, terdapat empat perkara dalam sidang, enam sudah diputus pengadilan, dan satu sudah melewati tingkat banding. Lalu, satu perkara yang diputus dalam banding dibebaskan.

“Sebelumnya sudah ada 7 terpidana yang divonis dan satu dinyatakan bebas dalam tingkat banding,” tutur Djuhandani.

Djuhandani menuturkan, dari 34 tindak pidana pemilu yang diproses, 26 di antaranya terjadi di masa kampanye. Sedangkan delapan perkara lainnya, kata dia, terjadi saat masa pendaftaran.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross