Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines. Dibubarkannya Merpati tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2023 tentang pembubaran perusahaan perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines.

Presiden Jokowi Resmi Bubarkan Merpati Nusantara Airlines

Publish by Redaksi on 24 February 2023

NEWS, IDenesia.id -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines. Dibubarkannya Merpati tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2023 tentang pembubaran perusahaan perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines.

"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor

70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna "Merpati Nusantara" Perusahaan Perseroan (PERSERO) bubar menjadi karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian 2022/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi," bunyi Pasal 1 dikutip dari peraturan tersebut, pada Rabu (22/2/2023).

Terkait pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit.

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara," bunyi Pasal 4.

Peraturan mengenai pembubaran PT Merpati Nusantara Airlines itu mulai berlaku pada Minggu 20 Februari 2023. Ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal yang sama.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross