Presiden RI Jokowi Mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Foto : Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden).

Presiden RI Joko Widodo, Resmi Mencabut PPKM Covid-19 di Indonesia

Publish by Redaksi on 30 December 2022

NEWS, IDenesia.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia. Keputusan itu diumumkan hari ini di Istana Kepresidenan Jakarta.

"Kita telah mengkaji hingga 10 bulan, dan pertimbangan -pertimbangan berdasarkan angka-angka maka hari ini pemerintah putuskan mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12). Dikutip IDenesia.id dari berbagai sumber.

Jokowi mengatakan kebijakan itu diambil setelah pemerintah mengkaji ulang angka-angka penanganan pandemi. Dia menyebut jumlah kasus Covid-19 di Indonesia kian menurun. Selain itu, tingkat kekebalan masyarakat Indonesia terhadap Covid-19 juga tinggi. Hal itu disimpulkan dari survei serologi yang dilakukan Kementerian Kesehatan.

"Saya minta seluruh masyarakat komponen bangsa hati hati dan waspada. masyarakat harus tingkatkan kesadaran kewaspadaan menghadapi risiko covid. Pemakaian masker di keramaian harus tetap dilakukan," ungkapnya.

Sebelumnya, Jokowi menetapkan menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional sejak 13 April 2020. Kebijakan itu menyusul merebaknya Covid-19 di berbagai negara, termasuk Indonesia. Indonesia telah membuat sejumlah pembatasan mobilitas untuk mencegah penularan Covid-19. Kebijakan berganti-ganti, mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga PPKM.

Selama pandemi Covid-19, Indonesia melaporkan 6.718.775 kasus. Sebanyak 160.583 orang meninggal dunia karena penyakit itu.

Meski tren kasus COVID-19 kembali dilaporkan meningkat di beberapa negara seperti China, Indonesia mencatat perkembangan kasus sebaliknya. Menurut Jokowi, ini adalah pertanda PPKM sudah bisa dicabut.

''Semakin terkendali, per 27 Desember 2022 kasus harian, 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate 3,3 persen, tingkat perawatan RS berada di 4,79 persen dan angka kematian di 2,39 persen. Ini semua berada di bawah standard dari WHO dan seluruh kab/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1, di mana pembatasan kerumunnan di tingkat rendah,'' sebutnya dalam konferensi pers Jumat (30/12/2022)

‘’Setelah mengkaji, sudah lebih dari 10 bulan, dan lewat dari pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka yang ada maka hari ini pemerintah memutuskan mencaut PPKM,’’ sebut Jokowi.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross