Logo Rabithah Alawiyah (foto:SS FB Rabithah Alawiyah)

Rabithah Alawiyah Apresiasi Penangkapan Pembuat Nasab Palsu Keturunan Rasulullah

Publish by Redaksi on 5 March 2024

NEWS, IDenesia.id – Rabithah Alawiyah mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah menindaklanjuti laporannya terkait adanya pembuatan web dan sertifikat palsu, sehingga pelaku berinisial JMW bisa tertangkap.

Mewakili Ketua Umum Rabithah Alawiyah, Habib Taufiq bin Abdul Qodir Assegaf, Ketua Departemen Hukum dan Legal, Ahmad Ramzy Ba’abud berterima kasih kepada Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Kepala Operasi Nusantara Cooling System (NCS) Polri Irjen Asep Edi Suheri beserta tim.

“Atas nama organisasi Rabithah Alawiyah apresiasi Polri yang telah merespon cepat permasalahan yang sedang kami hadapi hal ini disampaikan ketika tim Ops NCS melakukan kunjungan silaturahmi Pemilu aman dan damai di kantor Rabithah Alawiyah di Tanjung Barat Jakarta Selatan,” kata Ahmad Ramzy dalam keterangan tertulis yang dilansir IDenesia dari laman Humas Polri, Selasa 5 Maret 2024.

Menurutnya, perbuatan pelaku plagiarisme web Rabithah Alawiyah untuk melakukan penipuan sudah sangat meresahkan organisasi dan juga masyarakat. Pasalnya, tersangka telah membuat nasab dan silsilah palsu keturunan Rasulullah SAW.

Rabithah Alawiyah juga berharap sinergisitas yang telah dibangun bersama Polri ini terus dapat terwujud untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

“Kami berharap sinergitas Polri dengan Rabithah Alawiyah terus dapat terwujud dalam menjaga keamanan dan kondusifitas negara. Karena pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa” tandasnya.

Ahmad Ramzy Ba’abud (kiri) - (foto:ist)

Sebelumnya, pria berinisial JMW (24 tahun) warga Kampung Bulak, Kalideres, Jakata Barat ditangkap polisi karena diduga membuat situs palsu Rabithah Alawiyah.

Rabithah Alawiyah adalah organisasi yang memverifikasi seseorang sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW. Terduga pelaku juga mencatut logo Rabithah Alawiyah.

Melalui situs palsu tersebut, JMW Menawarkan apabila ada orang yang ingin namanya terdaftar di Rabithah Alawiyah bisa mengurus melalui jalur belakang (jalur tidak resmi) di blogspot tersebut dengan biaya sebesar Rp 4 juta per satu nama.

Dari hasil penipuan itu pelaku dapat untung hingga belasan juta rupiah dari website Rabithah Alawiyah gadungan.

Kepolisian menangkap JMW pada Rabu 28 Februari 2024 di rumahnya. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop dan handphone yang berisi jejak digital pentransmisian dokumen yang diduga memanipulasi logo dan nama Rabithah Alawiyah.

Untuk mempertanggungjawabkan berbuatannya, JMW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dengan dijeratkan Pasal 35 Jo 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman maksimal 12 tahun penjara.

==

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross