Aksi demo di Jakarta (Foto: X)

Rakyat Menang! Keputusan MK Jadi Dasar Pendaftaran Pilkada 2024

Publish by Redaksi on 22 August 2024

NEWS, IDenesia.id--Gelombang aksi rakyat di sejumlah titik untuk melawan apa yang disebut para pakar sebagai pembangkangan konstitusi membuat DPR RI yang berusaha menganulir keputusan Mahkamah Konstitus (MK) terpaksa mengalah.

Paripurna pengesahan RUU Pilkada menjadi Undang-undang dipastikan tidak akan dilakukan sebelum waktu pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak punya pilihan lain selain menggunakan keputusan MK sebagai dasar saat pendaftaran, 27 Agustus 2024 mendatang.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dalam  konferensi pers di gedung DPR RI malam ini menyampaikan hal itu. Menurutnya, paripurna Revisi UU Pilkada sudah dibatalkan dan tidak ada lagi paripurna hingga 27 Agustus mendatang.

"Sekali lagi karena kita patuh dan tunduk pada peraturan yang berlaku, maka yang berlaku adalah hasil keputusan MK hasil dari judicial review Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco di hadapan media sebagaimana dilansir IDenesia, Kamis, 22 Agustus 2024.

Meski begitu, Dasco mengatakan bahwa keputusan itu bukan karena aksi demo yang begitu besar. "Jam 10 pagi itu belum ada massa, masih sepi. Karena kita mengikuti tatib yang berlaku tidak bisa diteruskan jadi kita tidak jadi laksanakan," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa rapat paripurna di DPR RI, kecuali yang memang sudah diagendakan sejak awal sudah punya jadwal khusus, yakni setiap Selasa dan Kamis. "Itu juga perlu tahapan," katanya menyinggung sejumlah rapat yang harus dilalui.

"Terdekat (jadwal paripurna) tanggal 27,, itu sama-sama kita tahu itu sudah masa pendaftaran jadi kita merasa lebih baik itu tidak dilaksanakan karena masa pendaftarannya sudah berlaku," jelas Dasco.

Keputusan ini sangat penting artinya bagi demokrasi. Keputusan Mahkamah Konstitusi seperti diketahui  mengubah persyaratan ambang batas minimum untuk mencalonkan kandidat dalam pemilihan kepala daerah dan mempertahankan batas usia minimum 30 tahun untuk kandidat.

Putusan itu secara efektif menggagalkan pencalonan putra presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep yang berusia 29 tahun yang disiapkan jadi calon wakil gubernur Jawa Tengah. Putusan itu juga akan memungkinkan PDIP mencalonkan sendiri di sejumlah provinsi dan kabupaten kota yang sejak awal sepertinya hanya akan memiliki satu pasangan calon.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross