Ilustrasi media sosial. (Foto: Direktorat Jenderal Kekayaan Negara).

Rawan Pelanggaran, ASN Diingatkan Tak Boleh Asal Suka-Sebar Konten Politik di Medsos

Publish by Redaksi on 6 September 2023

NEWS, IDenesia.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan, kembali mengingatkan tentang potensi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada momentum Pemilu 2024 yang saat ini sedang berjalan. ASN diingatkan supaya tidak gampang terpengaruh dengan sesuatu yang bersifat politis. 

“ASN tidak boleh asal like, comment dan share konten yang bernuansa politik di media sosial. Sangat rawan terkena pelanggaran netralitas ASN,” pesan pengingat yang diunggah akun Instagram Bawaslu Sulsel dan dikutip, Rabu, 6 September 2023. 

Bawaslu bahkan menyerukan kepada ASN untuk berkonsultasi terkait apapun dalam momentum pemilu saat ini. Itu untuk mengantisipasi ASN melanggar aturan. “Jangan ragu konsultasikan ke Kantor Bawaslu terdekat yah sahabat,” lanjut Bawaslu. 

Aturan tentang ASN tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang pengawasan netralitas pegawai ASN, anggota TNI dan Polri. Bawaslu juga semakin memprioritaskan penegakan netralitas ASN dalam pemilu. Khususnya pada saat menjelang pelaksanaan, hingga berakhirnya pemilu. 

"Bawaslu membangun konektivitas sinergisitas pengawasan netralitas ASN dengan seluruh elemen pemerintahan. (Itu) tertuang dalam beberapa kerja sama yang telah dilakukan,” tegas Anggota Bawaslu Puadi dikutip dari laman resmi Bawaslu RI. 

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda menambahkan, netralitas ASN dalam pemilu diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017. 

Salah satunya pada Pasal 281, yang berbunyi ASN tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross