Ilustrasi keputusan pengadilan (Pexels.com)

Resmi! MK Tolak Gugatan 2 Parpol Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Publish by Redaksi on 16 October 2023

NEWS, IDenesia.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia bagi Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). Gugatan ini diketahui diajukan dua partai politik melalui kadernya. Yakni PSI dan Partai Garuda

Poin gugatan para penggugat yakni, menurunkan syarat usia dari 40 menjadi 35. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 16 Oktober 2023, dilansir dari Kompas.com

MK berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk UU. "Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," tegas hakim Saldi Isra. 

MK merujuk pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun,” lanjut hakim MK dalam persidangan di Gedung MK. 

Uji materi batas usia minimal capres-cawapres diajukan oleh sejumlah pemohon. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum Capres-Cawapres dikembalikan ke 35 tahun. PSI menganggap ketentuan saat ini diskriminatif. 

“Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra-putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya, obyek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas,” kata Direktur LBH PSI, Francine Widjojo, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin, 3 April 2023 lalu.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross