Ilustrasi petugas Rudenim Makassar saat proses ressetlement pengungsi. (Foto: Rudenim Makassar).

Rudenim Makassar Deportasi 7 WNA Hingga September 2023, Ini Sebabnya

Publish by Redaksi on 9 September 2023

NEWS, IDenesia.id - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar telah mendeportasi sejumlah Warga Negara Asing (WNA) hingga bulan ini, September 2023. WNA berasal dari berbagai negara yang masuk ke Indonesia menggunakan dokumen resmi. 

Namun karena batas waktu dokumen sudah habis, mereka justru masih tinggal di Indonesia. “Sebanyak tujuh orang telah kami deportasi sejak Januari 2023 hingga saat ini,” kata Kepala Rudenim Makassar Alimuddin dilansir dari akun Instagram resmi Rudenim Makassar, Sabtu, 9 September 2023. 

Dari ketujuh WNA itu, dua diantaranya dideportasi pada Kamis, 7 September. Mereka adalah warga Nigeria berinisial RU dan CK. Keduanya masuk di Indonesia pada Februari tahun 2020. Tinggal di Apartemen Menara Latumenten, Jakarta Barat sejak awal Covid-19 melanda.

“Namun sudah 3 tahun berada di Indonesia tetapi tidak pernah sekalipun memperpanjang visa kunjungan mereka padahal visa kunjungan b211a yang mereka pakai mempunyai batas tinggal maksimal 60 hari. Setelah itu wajib diperpanjang kepada kantor Imigrasi setempat,” Alimuddin menerangkan. 

Akibat tindakan tersebut, keduanya dianggap melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selama berada di Jakarta, mereka melakukan jual beli pakaian dalam wanita untuk menyambung hidup di Jakarta. CK mengaku, pernah mencoba mendapatkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) karena ingin berjualan di Indonesia. 

“Usaha CK membuat KITAS melalui kenalan yang merupakan seorang Warga Negara Asing juga. CK sudah membayar sebesar 800 ribu rupiah, namun ditipu oleh WNA tersebut. Setelah Covid-19 melanda, CK sudah tidak mempunyai modal untuk memperpanjang visanya,” ungkap Kepala Rudenim Makassar. 

Dua Immigratoir atau pelaku pelanggaran peraturan Keimigrasian ini ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Barat pada 24 Juli 2023. Pada 14 Agustus 2023 dipindahkan di Rumah Detensi Imigrasi Makassar. Setelah 3 Minggu di Rudenim Makassar, EU dan CK kemudian dideportasi pada Kamis lalu. 

Proses deportasi dikawal lima orang petugas dari Rudenim Makassar. “Kami terus berupaya untuk menegakkan aturan keimigrasian demi menjaga ketertiban dan keamanan negara. Kami juga berharap proses deportasi dapat berjalan lancar,” Alimuddin menyudahi.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross