WNA asal Nigeria dideportasi lantaran melanggar aturan keimigrasian (Foto: Humas Rudenim Makassar)

Rudenim Makassar Deportasi Pesepakbola Tarkam Asal Nigeria

Publish by Redaksi on 1 February 2024

NEWS, IDenesia.id - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mendeportasi Pesepakbola Kejuaraan Antarkampung (Tarkam) asal Nigeria. Hal itu lantaran pemain bola itu melanggar aturan Keimigrasian.

Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana, mengatakan bahwa pendeportasian pria berinisial CSN itu merupakan upaya untuk menertibkan keberadaan WNA di Indonesia.

Ia juga mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Pendeportasian ini kami lakukan sebagai upaya untuk menertibkan keberadaan WNA di Indonesia," katanya, dari rilis yang diterima IDenesia.id, Kamis, 1 Februari 2024.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak, mengapresiasi langkah cepat Rudenim Makassar yang mendeportasi pesepakbola asal Nigeria tersebut.

"Saya mengapresiasi langkah cepat Rudenim Makassar, karena dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama deteni asal Nigeria dapat dideportasi," jelasnya.

WNA asal Nigeria tersebut dideportasi pada hari ini Kamis, 1 Februari 2024 karena melanggar peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

CSN tiba di Indonesia pada Mei 2023 menggunakan visa kunjungan 60 Hari. Ia mengaku tidak memperpanjang visa kunjungannya karena tidak memiliki uang.

Ia juga mengaku hidup dengan menjadi pemain kontrak pada kejuaraan antarkampung (liga tarkam) di daerah tempat tinggalnya dan dibayar sebanyak satu juta rupiah.

Namun, tindakan CSN tersebut diketahui oleh petugas imigrasi dan akhirnya ditangkap serta didetensi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pada 9 November 2023.

"Ia melanggar Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur kewajiban WNA untuk memiliki izin tinggal yang sah," ujarnya.

Setelah hampir satu bulan ditahan di Tangerang, CSN kemudian dipindahkan ke Rudenim Makassar pada 15 Desember 2023. Di sana, ia menjalani proses pendetensian yang berlangsung selama satu bulan 15 hari.

Pada 1 Februari 2024, CSN akhirnya dideportasi dari Indonesia dengan pengawalan ketat oleh tiga orang petugas Rudenim Makassar.

CSN diberangkatkan dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Selanjutnya, ia terbang ke Lagos, Nigeria menggunakan pesawat Ethiopian Airlines.

Kakanwil Liberti Sitinjak meminta agar kantor imigrasi maupun Rumah Detensi Imigrasi di Sulsel untuk meningkatkan sinergitas dengan instansi lain, sehingga kendala-kendala dalam proses pendeportasian dapat diminimalisir.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross