NEWS, IDenesia.id – Sebelumnya para pemegang Paspor masa berlakunya selama 5 tahun, tapi saat ini Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan baru melalui Menkumham Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang Berlaku mulai 29 September 2022.
Sehingga saat ini masa berlaku Paspor Indonesia akan diperpanjang menjadi 10 tahun, yang mana sebelumnya masa berlaku Paspor hanya selama lima tahun saja, dan peraturan baru ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
“Masa berlaku paspor biasa paling lama y 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022 yang dikutip IDenesia.id, Sabtu 1 Oktober 2021.
Meski aturan baru ini telah diketahui oleh masyarakat luas, tapi terkait kapan diterapkannya paspor dengan masa berlaku 10 tahun, masih dalam tahap persiapan. “Akan diinfo lebih lanjut. Akan kami sampaikan lewat siaran pers,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh seperti dikutip dari pemberitaan sebelumnya, Kamis 29 September 2022.
Tapi paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun itu diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berumur 17 tahun atau sudah menikah, dan selain itu, masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 4 Permenkumham 18/2022.
Berikut persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat paspor :
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," bunyi Permenkumham yang ditandatangani Menteri Yasonna H Laoly.