Ilustrasi Paspor. Masa Berlaku Paspor Kini Menjadi 10 Tahun.

Saat Ini Imigrasi Telah Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Publish by Redaksi on 1 October 2022

NEWS, IDenesia.id – Sebelumnya para pemegang Paspor masa berlakunya selama 5 tahun, tapi saat ini Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan baru melalui Menkumham Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang Berlaku mulai 29 September 2022.

Sehingga saat ini masa berlaku Paspor Indonesia akan diperpanjang menjadi 10 tahun, yang mana sebelumnya masa berlaku Paspor hanya selama lima tahun saja, dan peraturan baru ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

“Masa berlaku paspor biasa paling lama y 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022 yang dikutip IDenesia.id, Sabtu 1 Oktober 2021.

Meski aturan baru ini telah diketahui oleh masyarakat luas, tapi terkait kapan diterapkannya paspor dengan masa berlaku 10 tahun, masih dalam tahap persiapan. “Akan diinfo lebih lanjut. Akan kami sampaikan lewat siaran pers,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh seperti dikutip dari pemberitaan sebelumnya, Kamis 29 September 2022.

Tapi paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun itu diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berumur 17 tahun atau sudah menikah, dan selain itu, masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 4 Permenkumham 18/2022.

Berikut persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat paspor :

  1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
  2. Kartu keluarga;
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," bunyi Permenkumham yang ditandatangani Menteri Yasonna H Laoly.

 

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross