Komisioner KPU Makassar dalam rapat pleno penetapan DCT caleg di Pemilu 2024. (Foto: KPU Makassar).

Sah! 649 Caleg dari 17 Parpol di Makassar Bakal Bersaing di Pemilu 2024

Publish by Redaksi on 3 November 2023

NEWS, IDenesia.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah melaksanakan rapat pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kota Makassar pada Pemilu 2024. Rapat digelar di kantor KPU diikuti lima komisioner dan juga sekretaris dan jajaran. 

“Dalam DCT yang ditetapkan, sebanyak 649 caleg dari 17 partai yang melakukan pengajuan sejak awal masa pengajuan calon. Dari jumlah 649, 483 caleg laki-laki dan 266 caleg perempuan,” kata Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Jumat sore. 

Hasil dari pleno ini kemudian ditindaklanjuti agar prosesnya terus berjalan. “Selanjutnya, hasil penetapan DCT ini akan diumumkan, dan akan dibawa ke Jakarta untuk pengecekan master dummy dan persiapan percetakan surat suara,” terang Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Makassar ini. 

Dua hari sebelum pleno KPU digelar, komisioner gencar mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2024 kepada semua partai politik yang menjadi peserta pemilu di daerah ini. 

"Kami berkomitmen untuk menjalankan proses pemilihan yang bersih, adil, dan transparan. KPU ingin memastikan bahwa kampanye pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Komisioner KPU Makassar Endang Sari dalam rilisnya kepada jurnalis, Kamis, 2 November. 

PKPU merupakan peraturan penting yang memberikan pedoman dan ketentuan kepada peserta pemilu, termasuk bacaleg, untuk menjalankan kampanye yang adil, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Pemilihan Umum 2024. 

Peraturan ini kata Endang, mencakup aspek waktu dan tempat kampanye, materi kampanye, sumber dana kampanye, serta tata cara pelaporan kampanye. KPU juga berfokus pada kegiatan pencocokan dan persetujuan (approval) dummy surat suara yang akan menjadi dasar dalam penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). 

“Dan pencetakan surat suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Ini adalah langkah penting dalam memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemilihan,” terang komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Makassar ini. 

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross