Ilustrasi Berhenti Meroko (Foto : MarcBruxelle/Getty Images/iStockphoto).

Sahkan Undang-undang Baru, Selandia Baru Bakal Bebas Rokok Mulai 2025

Publish by Redaksi on 16 December 2022

NEWS, IDenesia.id - Parlemen Selandia Baru mengesahkan undang-undang baru yang melarang penjualan rokok kepada warga kelahiran 2009 hingga seterusnya pada Selasa (13/12).

UU ini ditetapkan menyusul rencana pemerintah menjadikan Selandia Baru negara "bebas rokok" mulai 2025 mendatang. Dengan aturan ini, Selandia Baru melarang siapapun menjual tembakau kepada warga yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2009 dan seterusnya. Dikutip Reuters, hukum baru ini akan tetap berlaku seumur hidup seseorang.

Setiap pihak yang kedapatan melanggar dapat dihukum dengan denda hingga 150 ribu dolar Selandia Baru atau sekitar Rp1,5 miliar.

Dengan UU baru ini, Selandia Baru juga akan memangkas jumlah penjual rokok dan tembakau yang berizin dari saat ini berjumlah 6.000 menjadi 600 hingga akhir 2023.

Tingkat konsumsi rokok di Selandia Baru memang menjadi salah satu yang terendah di dunia. Persentase rokok di negara itu turun dari 9,4 persen jadi 8 persen dalam kurun 12 bulan, menurut Verrall.

Verrall mengatakan beleid ini bakal membantu memperkecil kesenjangan harapan hidup antara warga Maori, penduduk asli Selandia Baru, dan non-Maori.

Aturan itu juga bakal mengurangi jumlah nikotin yang diperbolehkan terkandung dalam produk tembakau, dengan maksud membuat produk tersebut tak begitu menyebabkan kecanduan.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Selandia Baru, tingkat rokok negara itu kali ini merupakan yang terendah sejak pencatatan dilakukan.

Sebanyak 56 ribu perokok memutuskan untuk berhenti mengisap nikotin dalam satu tahun terakhir dan beralih ke rokok elektrik.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross