Pelayanan Samsat Sulsel (Foto: Web Pemprov Sulsel)

Samsat Sulsel Tetap Buka Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2024

Publish by Redaksi on 8 February 2024

NEWS, IDenesia.id - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tetap buka selama periode libur Isra Miraj dan tahun baru Imlek 2575 (2024 Masehi). Keputusan ini diambil untuk memastikan pelayanan prima bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak mereka selama cuti bersama.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Reza Faisal Saleh melalui surat edaran yang dikeluarkan, Samsat akan tetap memberikan pelayanan kepada wajib pajak, termasuk pada hari Minggu, 11 Februari 2024.

"Pelayanan samsat se-Sulsel akan tetap tersedia bagi wajib pajak selama periode libur dan cuti bersama," ungkap Reza Faisal dilansir IDenesia.id dari laman resmi Pemprov Sulsel pada Kamis, 8 Februari 2024.

Dia menjelaskan selama periode libur tersebut, layanan yang akan tersedia hanya fokus pada perpanjangan pajak atau pembayaran pajak tahunan. Sepert layanan unggulan, seperti samsat drive-thru, samsat keliling, kedai samsat, dan gerai samsat, akan tetap beroperasi.

“Pelayanan unggulan tersebut yakni samsat drive thru, samsat keliling, kedai samsat, gerai samsat, dan masih banyak lagi,” tegasnya

Namun, pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang yang bertepatan dengan hari pemilihan Presiden, Wakil Presiden, dan calon legislatif. Bapenda Sulsel akan meliburkan semua layanan, baik layanan samsat induk maupun layanan samsat unggulan. 

“Ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pegawai Bapenda Sulsel menyalurkan hak pilihnya di Pemilu 2024,” paparnya. 

Hanya saja Bapenda Sulsel menyediakan berbagai opsi pembayaran pajak kendaraan secara nontunai. Opsi-opsi tersebut termasuk pembayaran melalui QRIS, akun virtual Bank Sulselbar, Indomaret, ATM Bank Sulselbar, aplikasi Mobile Banking Bank Sulselbar, Go Tagihan, Link Aja, Signal, dan masih banyak lagi.

Bapenda Sulsel juga mendukung pembayaran PKB secara non-tunai sebagai bagian dari upaya untuk mencapai target pembayaran pajak kendaraan secara non-tunai sebesar 100 persen pada tahun 2025, sesuai dengan roadmap elektronifikasi transaksi pajak dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 835/III/2022 tentang Peta Jalan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross