Ilustrasi larangan paslon Pilwalkot Makassar terima dana kampanye dari pihak terlarang (Foto: IG Bawaslu Makassar).

Sanksi untuk Paslon di Pilwalkot Makassar yang Terima Sumbangan Dana Kampanye dari Sumber Terlarang

Publish by IDenesia on 18 October 2024

NEWS, IDenesia.id - Pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Makassar dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Apabila ada penerimaan dana dari sumber-sumber tersebut, paslon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dapat dikenai sanksi tegas.

Larangan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Pasal 76, yang mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon dalam Pilwalkot dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari negara asing, penyumbang dengan identitas tidak jelas, pemerintah, BUMN, hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Proses demokrasi adalah tentang suara rakyat, bukan uang. Mari wujudkan Pemilihan Serentak 2024 yang bersih, serta pastikan transparansi dan keadilan ditegakkan," demikian pernyataan resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar yang disadur IDenesia melalui akun Instagram resminya, Jumat, 18 Oktober 2024.

Bawaslu menegaskan, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan paslon dan terbukti melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi berupa pembatalan pencalonan. Hal ini sesuai dengan Pasal 76 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2015.

"Partai politik yang mengusulkan paslon yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi pembatalan pencalonan," imbuh Bawaslu.

Selain itu, Pasal 187 ayat 6 juga mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja menerima atau memberikan dana kampanye dari sumber-sumber terlarang akan dikenakan sanksi pidana penjara minimal 4 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Daftar Sumbangan Dana Kampanye dari Sumber Terlarang:

  1. Negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan warga negara asing
  2. Penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya
  3. Pemerintah dan pemerintah daerah
  4. Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa atau sebutan lain

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross