Satgas PPLN menyita sepeda motor milik pengungsi luar negeri di Makassar. (Foto: Rudenim Makassar).

Satgas Sita 30 Unit Motor Pengungsi Luar Negeri di Makassar, Ini Sebabnya

Publish by Redaksi on 12 October 2023

NEWS, IDenesia.id - Tim dari Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (Satgas PPLN) Kota Makassar terpaksa menyita puluhan unit kendaraan bermotor milik pengungsi luar negeri yang tinggal tersebar di sejumlah rumah penampungan atau Community House (CH). 

“Dalam penertiban ini, terdapat total 30 motor pengungsi yang dibawa ke Rudenim Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Perwakilan Kepala Satgas PPLN, Sahrul dilansir dari laman resmi Rudenim Makassar-Kemenkumham Sulsel, Kamis, 12 Oktober 2023. 

Menurut Satgas PPLN, motor yang disita merupakan hasil operasi penertiban yang digelar dua hari secara terpisah. Tepatnya, pada 3 Oktober dan 10 Oktober 2023. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari masifnya laporan masyarakat sekitar CH pengungsi yang merasa terganggu. 

Berdasarkan laporan yang diterima satgas, masyarakat merasa terganggu dengan aktivitas pengungsi yang ugal-ugalan saat mengendarai motor di sekitar tempat penampungan. Terlebih menurut satgas, karena para pengungsi ini, juga tidak mempunyai atau memiliki SIM.

“Masih terdapat resistensi dari pengungsi luar negeri pada kegiatan penertiban ini. Padahal, Seluruh kewajiban dan larangan pengungsi selama berada di Indonesia telah dipasang pada setiap Community House Pengungsi,” Sahrul menerangkan. 

Seluruh peraturan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi (Perdirjenim) Tahun 2016 tentang Penanganan Imigran Ilegal yang menyatakan diri sebagai pencari suaka atau pengungsi. Empat poin khusus yang mengatur mengenai aktivitas para pengungsi luar negeri. 

Pertama, pengungsi harus tinggal di tempat yang telah ditentukan oleh Dirjen Imigrasi. Kedua, pengungsi tidak diizinkan untuk berada di area bandar udara (Bandara) atau pelabuhan laut kecuali didampingi petugas imigrasi. Ketiga, pengungsi tidak boleh mencari kerja, mengendarai kendaraan tanpa SIM, menjaga ketertiban di wilayah tempat tinggal. 

Dan terakhir adalah, pengungsi harus melapor kepada Imigrasi sebulan sekali. Satgas juga mensosialisasikan aturan ini kepada para pemilik CH agar membantu petugas dalam mengingatkan para pengungsi yang masih berkeliaran dan dianggap tak patuh dengan aturan yang berlaku. 

"Warga Negara Indonesia (WNI) saja tidak membawa SIM akan mendapatkan tilang dari polisi. Apalagi pengungsi yang sudah jelas tidak mempunyai SIM ini. Kami juga telah melakukan sosialisasi sebelumnya terkait tatib pengungsi ini,” Sahrul menambahkan. 

Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin menambahkan, bahwa motor yang ditertibkan ini akan titipkan sementara di kantornya dan mengikuti regulasi kepolisian. Yaitu penyimpanan selama beberapa waktu. "Seluruh kendaraan pengungsi yang ditertibkan akan disimpan di Rudenim Makassar,” ucapnya. 

“Sesuai kesepakatan Satgas PPLN, kendaraan bermotor pengungsi ini akan diamankan di Rudenim Makassar selama beberapa waktu dan dicarikan solusi agar pengungsi tidak dapat lagi mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM,” Alimuddin menyudahi. 

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross