Potret vandalisme di Jalan AP Pettarani Makassar. (Foto: Alfiandis/IDenesia).

Satpol PP Makassar Bakal Tindak Aksi Vandalisme, Terancam Pidana 6 Bulan

Publish by Redaksi on 1 January 2024

NEWS, IDenesia.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar menyesali tindakan vandalisme yang terjadi di ruas jalan Makassar. Aksi vandalisme dengan mencoret-coret akan ditindak lanjuti demi memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Intinya segala bentuk yang mengganggu ketentraman dan percakapan umum serta membuat keresahan ditengah masyarakat harus ditindak,” kata PLT Kasatpol PP Kota Makassar, Ikhsan kepada IDenesia.id pada Senin, 1 Januari 2024.

Aksi vandalisme kini menghiasi sejumlah ruas jalan AP Pettarani, Kota Makassar. Kemunculan gambar-gambar tersebut tentu merusak keindahan kota meski dinilai aksi coret-coret tersebut merupakan sebuah seni.

Ikhsan mengutarakan, sesuai peraturan daerah nomor 7 tahun 2021 tentang perjanjian umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat. Aksi vandalisme harus ditindak berupa teguran dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan hal seperti itu.

“Sesuai SOP harus diberikan teguran dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan hal seperti itu,” ujarnya.

Dia menegaskan ketika para pelaku tindak vandalisme masih kedapatan melakukan aksi coret-coret. Pelaku akan mendapat hukuman lebih berat dengan sanksi pidana berupa kurungan hingga 6 bulan atau denda sebanyak Rp50 juta.

“Kalau sudah menandatangani surat pernyataan, lalu masih melakukan kita bisa menerapkan sanksi pidana setinggi-tingginya 6 bulan kurungan atau denda sebanyak 50 juta,” tegasnya.

Ikhsan pun mengajak kerjasama masyarakat untuk melaporkan pelaku vandalisme. Ia berharap partisipasi aktif masyarakat sehingga dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman dan teratur.

“Kami harap juga kerjasama masyarakat agar melaporkan ketika melihat oknum yg melakukan hal seperti itu,” tutupnya.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross