Penertiban pedagang hewan kurban di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. (Dok/Instagram Satpol PP Makassar).

Satpol PP Makassar Tertibkan Pedagang Hewan Kurban di Pinggir Jalan

Publish by Redaksi on 21 June 2023

NEWS, IDenesia.id - Sejumlah lokasi perdagangan hewan kurban di pinggir jalan kawasan Kecamatan Rappocini, Kota Makassar ditertibkan petugas Satpol PP. Penertiban menindaklanjuti pengaduan masyarakat lewat aparatur pemerintah setempat.

Dilansir dari akun Instagram Satpol PP Makassar, Lurah Ballaparang kemudian menerbitkan surat Nomor 302/45/KBP/VI/2023 yang diketahui oleh Camat Rappocini. Surat tertanggal 13 Juni 2023, perihal permohonan bantuan personel untuk menertibkan lokasi perdagangan hewan kurban di lingkungan setempat.

“Olehnya itu, Kasatpol PP Kota Makassar menurunkan personil Satpol PP untuk melakukan penertiban dengan mengedepankan terlebih dahulu upaya-upaya persuasif terhadap keberadaan aktivitas jual beli di lokasi tersebut,” tulis akun yang dikutip Rabu, 21 Juni 2023.

Diketahui, penertiban ini dilakukan berawal dari adanya pengaduan masyarakat melalui Lurah Ballaparang. Sebelumnya telah diberikan surat teguran Nomor 300/43/KBP/VI/2023, tertanggal 12 Juni 2023 untuk mengosongkan lokasi tersebut selama 1 kali 24 jam. Namun tidak diindahkan oleh pemilik ternak tersebut.

“Keberadaan aktivitas mereka (jual beli ternak di Jalan Nikel Raya) melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, serta Perwali Nomor 92 Tahun 2015 tentang Wilayah Bebas Ternak di Kota Makassar,” tulisan selanjutnya.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross