Ilustrasi, surat suara Pemilu. (Foto: Krjogja.com).

Sederet Pasal Pidana Pemilu yang Rawan Dilanggar Menurut Bawaslu Makassar

Publish by Redaksi on 21 October 2023

NEWS, IDenesia.id - Tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 tengah berjalan. Momentum menyambut pesta demokrasi di Indonesia ini, tentu membuat semua kontestan politik antusias untuk berpartisipasi. Namun di balik euforia ini, ada sesuatu yang dianggap rentan atau berpotensi terjadi. Yakni pelanggaran hukum.

“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran, Bawaslu telah menganalisis dan mengidentifikasi potensi kerawanan pelanggaran tindak pidana pada seluruh tahapan kampanye berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tulis pesan pengingat Bawaslu Makassar yang dikutip dari akun Instagramnya, Sabtu, 21 Oktober 2023. 

Berikut deretan pasal-pasal pidana pemilu yang rawan dilanggar pada tahapan kampanye: 

  • Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017: Setiap kepala desa atau sebutan lain dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye. Diancam pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. 
  • Pasal 491: Setiap orang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye pemilu, diancam pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. 
  • Pasal 492: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal, yang telah ditetapkan KPU provinsi dan kabupaten atau kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana yang dimaksud Pasal 276 Ayat 2, diancam pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. 
  • Pasal 493: Setiap pelaksana dan atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud Pasal 280 Ayat 2, diancam pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. 
  • Pasal 494: Setiap ASN, TNI-Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud Pasal 280 Ayat 3, diancam pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. 
  • Pasal 495 Ayat 1: Pelaksana dan atau peserta kampanye, yang dengan sengaja mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye di tingkat kelurahan atau desa, diancam pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. 
  • Pasal 495 Ayat 2: Pelaksana dan atau peserta kampanye, yang kelalaiannya mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye di tingkat kelurahan atau desa, diancam pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp6 juta.
  • Pasal 521: Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim, kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 280 Ayat 1 huruf a sampai j, diancam pidana kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. 
  • Pasal 522: Setiap ketua atau wakil ketua, ketua-muda, hakim agung, hakim konstitusi, hakim semua badan peradilan, kemudian ketua atau wakil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gubernur Bank Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, atau karyawan BUMN, yang melanggar sebagaimana dimaksud Pasal 280 Ayat 3, diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan dengan Rp24 juta. 
  • Pasal 523 Ayat 1: Setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan, atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu yang langsung maupun tidak langsung sebagaimana yang dimaksud Pasal 280 Ayat 1 huruf j, diancam penjara paling lama dua tahun, dan denda paling banyak 24 juta. 
  • Pasal 523 Ayat 2:  Setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana yang dimaksud Pasal 278 Ayat 2, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta. 
  • Pasal 254 Ayat 1: Anggota KPU provinsi, kabupaten atau kota, sekretaris, pegawai Sekretariat Jenderal KPU hingga pegawai sekretariat KPU yang terbukti kelalaiannya melakukan tindak pidana pemilu dalam pelaksanaan kampanye pemilu, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp24 juta. 
  • Pasal 524 Ayat 2: Anggota KPU provinsi, kabupaten atau kota, sekretaris, pegawai Sekretariat Jenderal KPU hingga pegawai sekretariat KPU, yang terbukti kelalaiannya melakukan tindak pidana pemilu dalam pelaksanaan kampanye pemilu, diancam paling lama satu tahun enam bulan dan denda Rp18 juta. 

Terakhir Bawaslu mengimbau agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam mengawasi dugaan pelanggaran yang terjadi agar pelaksanaan pemilu yang damai bisa terwujud. “Ayo awasi bersama dan laporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kota Makassar,” imbau Bawaslu Makassar. 

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross