Ilustrasi, kWh meter. (Foto: Idwebpulsa).

Sederhana, Begini Cara Ganti ID Pelanggan Listrik di Rumah

Publish by Redaksi on 5 October 2023

NEWS, IDenesia.id - Hampir sebagian besar dari kita kadang masih bingung, bagaimana sih caranya supaya nama pribadi yang tercantum sebagai ID pelanggan listrik PLN di rumah. Yang kerap kali didapati adalah, pembeli rumah baru namun, ID pelanggannya masih milik perumahan atau belum mencantumkan data pribadi kita. 

Apalagi bila rumah yang dibeli adalah bekas, tentu secara otomatis nama pelanggan yang tertera adalah pemilik lama, bukan kita. Belum lagi keinginan supaya nama kita bisa dipasang di ID sendiri karena, kepemilikan rumah sebenarnya sudah sah milik kita. Tentu ini akan membuat gusar. 

Tapi jangan khawatir, semua caranya mudah dan cukup simpel. “Beli rumah second tapi ID pelanggan masih nama pemilik lama, kira-kira bisa gak ya ganti nama pada ID pelanggan listrik?,” tulis akun Instagram PLN UID Sulselrabar yang dikutip Kamis, 5 Oktober 2023. 

PLN mengimbau masyarakat khususnya pelanggan tak perlu khawatir. “Tentunya bisa dong. Kalian tidak perlu khawatir. Caranya juga gampang lho! Kalian tinggal datang ke Unit PLN terdekat dan membawa syarat-syarat yang sudah ditentukan,” lanjut PLN. 

Caranya sebenarnya cukup mudah agar ID pelanggan kita bisa menggunakan nama pribadi. Pertama kita harus punya bukti kepemilikan terhadap rumah seperti akta jual beli atau Sertifikat Hak Milik (SHM). Kemudian, kartu identitas meliputi KTP atau Kartu Keluarga (KK). 

Berikutnya bukti pembayaran listrik bulanan, dan terakhir jangan lupa menyiapkan materai untuk kebutuhan dan kelengkapan surat pernyataan. Mudah bukan?. Semoga setelah mengetahui syarat sederhana ini, pelanggan tak lagi khawatir mengenai pergantian nama di ID pelanggan.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross