ILustrasi zakat fitrah (Foto: dompetdhuafa.org).

Segini Besaran Zakat Fitrah di Sinjai untuk Ramadan 2024

Publish by IDenesia on 1 April 2024

NEWS, IDenesia.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan surat edaran terkait besaran zakat, Infak, sedekah, dan fidyah di Ramadan1445 Hijriah. Pj Bupati Sinjai Fahrul Falah menegaskan besaran zakat fitrah per orang mencapai Rp35 ribu sampai Rp60 ribu.

Hal tersebut tertuan dalam surat edaran dengan nomor 400.8/01.02.625/SET pada Senin, 1 April 2024. Dalam surat edaran tersebut, diatur terkait besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap orang. 

“Kita sudah menyampaikan edaran ke masing-masing OPD dan kecamatan untuk zakat fitrah,” ujar Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai, Andi Irwansyahrani Yusuf dilansir IDenesia.id dari laman resmi Pemkab Sinjai pada Senin, 1 April 2024.

Andi Irwansyahrani melanjutkan, untuk fidya, ditetapkan Besaran nilainya per orang mencapai Rp40 ribu sampai dengan Rp60 ribu. Ia menegaskan zakat fitrah dan fidya sejatinya sudah bisa dibayarkan sejak 1 Ramadan lalu.

“Pembayaran zakat fitrah maupun fidya dimulai sejak 1 Ramadan hingga menjelang pelaksanaan salat Idul Fitri,” tegasnya. 

Dia mengajak seluruh elemen masyarakat maupun para ASN untuk membayarkan zakatnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sinjai. “Kita sangat berharap seluruh komponen masyarakat dan OPD bisa menyalurkan zakat fitrahnya di BAZNAS,” pungkasnya.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross