PT. Pertamina Didirikan Pada 10 Desember 1957 (Foto : pertamina.com).

Sejarah Hari Ini, 10 Desember; Pertamina, Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara Didirikan

Publish by Redaksi on 10 December 2022

Sejarah Hari Ini, 10 Desember; Pertamina, Perusahaan Minyak Milik Negara Didirikan

NEWS, IDenesia.id - PT Pertamina (Persero) merupakan BUMN terbesar milik Indonesia. Pertamina adalah hasil gabungan dari Pertamin dan Permina yang didirikan di Indonesia pada 10 Desember 1957 silam. Pertamina pernah memiliki monopoli pendirian SPBU di Indonesia. Namun, monopoli tersebut telah dihapus oleh pemerintah pada 2011.

Pertamina mengelola sekira tujuh kilang minyak dengan kapasitas total 1.051,7 MBSD ; pabrik petrokimia dengan kapasitas 1.507.950 ton per tahun ; dan pabrik LPG dengan kapasitas total 102,3 juta ton per tahun. Kegiatan Pertamina dalam menyelenggarakan usaha dibidang energi dan petrokimia terbagi kedalam sektor Hulu yang meliputi eksplorasi dan prodiksi minyak, gas, dan panas bumi, serta sektor Hilir yang meliputi pengolahan, pemasaran & niaga, dan perkapalan serta distribusi produk.

Dalam tulisan yang dibuat oleh Christopher Beaton dan Lucky Lontoh tersebut, menjelaskan pada gilirannya kekayaan minyak bumi Indonesia dan masuknya investasi asing menciptakan budaya yang kemudian disebut dengan akronim KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).

Pertama kali perwira tinggi militer ditempatkan di posisi politik dan ekonomi yang vital. Pada awal tahun 1968, Direktur pertama Pertamina adalah Mayor Jenderal Ibnu Sutowo.

Dalam tulisan yang dibuat oleh Christopher Beaton dan Lucky Lontoh tersebut, menjelaskan pada gilirannya kekayaan minyak bumi Indonesia dan masuknya investasi asing menciptakan budaya yang kemudian disebut dengan akronim KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).

Pertama kali perwira tinggi militer ditempatkan di posisi politik dan ekonomi yang vital. Pada awal tahun 1968, Direktur pertama Pertamina adalah Mayor Jenderal Ibnu Sutowo. Kemudian, melalui UU Nomor 8 Tahun 1971, pemerintah membuat aturan peran Pertamina untuk menghasilkan dan mengolah migas dari ladang-ladang minyak serta menyediakan kebutuhan bahan bakar dan gas di Indonesia.

Pertamina secara tegas diposisikan sebagai perusahaan minyak dan gas milik negara melalui UU itu yang mengharuskan semua perusahaan minyak di tanah air untuk beroperasi dengan kerjasamanya. Hal tersebut memberikan ruang untuk Pertamina memainkan peran ganda sebagai regulator dan pemain pasar yang dominan di sektor minyak dan gas selama tiga dekade berikutnya.

Pertamina mencatatkan dirinya sebagai salah satu perusahaan minyak nasional pertama di dunia yang menggunakan 'kontrak bagi hasil', yakni perjanjian lisensi yang mengizinkan perusahaan asing untuk mengekstraksi sumber daya minyak, dengan syarat bahwa pemerintah Indonesia akan menerima persentase tertentu dari minyak yang diproduksi setelah perusahaan telah memulihkan biaya mereka.

Selanjutnya melalui UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas, pemerintah mengubah kedudukan Pertamina sehingga penyelenggaraan Public Service Obligation (PSO) dilakukan melalui kegiatan usaha.

Lalu tahun 2001, UU itu mengubah Pertamina menjadi PT Pertamina, sebuah badan usaha milik negara biasa. Perusahaan ini menggeser peran regulator ke Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dengan menetapkan pembentukan dua entitas baru: BP Migas, badan pengawas kegiatan hulu minyak dan gas bumi; dan BPH Migas, badan pengatur kegiatan hilir migas.

 

Undang-undang itu juga mendorong PT Pertamina untuk membangun anak perusahaan terpisah untuk mengelola bisnis eksplorasi, ekstraksi, dan produksi. Dengan mekanisme baru kekayaan minyak terkait KKN di bawah pengaturan ini diperkirakan telah jauh berkurang.

Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2003 selanjutnya mengubah status Pertamina menjadi perseroan terbatas, PT Pertamina (Persero). Itulah sejarah berdirinya Perusahaan Minyak Milik Negara, pada 10 Desember 1957.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross