(logo:ist)

Sejarah Hari Ini, 12 Juli: Hari Koperasi Nasional

Publish by Redaksi on 12 July 2024

NEWS, IDenesia.id - Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) diperingati di Indonesia setiap tanggal 12 Juli.

Dilansir IDenesia dari laman Dekopin, Jumat 12 Juli 2024, keberadaan koperasi di Indonesia diawali tahun 1886. Tepatnya 16 Desember 1886, ketika R. Aria Wiraatmadja, Patih Purwokerto, mendirikan Hulp en Spaarbank.

Lembaga dengan model koperasi kredit Reiffeisen itu dimaksudkan untuk menolong kaum priyai dari cengkraman lintah darat.

Upaya R. Aria Wiraatmadja mendapat dukungan yang luas dari kalangan pejabat pemerintahan kolonial. Sejak saat itu, koperasi mulai digiatkan dan ditempatkan sebagai bagian dari pelaksanaan politik etis.

Perkembangan koperasi sebagai gerakan rakyat mulai muncul tahun 1908. Gerakan yang dimotori oleh Boedi Oetomo itu ditandai dengan pendirian koperasi rumah tangga.

Pada tahun 1913, Syarikat Dagang Islam membangkitkan kehidupan berkoperasi di kalangan pedagang dan pengusaha tekstil bumi putra. Dan tahun 1927, kelompok Studie Club (Persatuan Bangsa Indonesia) membangkitkan gerakan koperasi sebagai wahana pendidikan ekonomi rakyat dan nasionalisme kebangsaan.

Setelah Indonesia merdeka, Gerakan koperasi yang terpencar-pencar itu akhirnya berhasil dipersatukan. Meskipun dalam situasi genting, masyarakat koperasi tetap menggelar Kongres Gerakan Koperasi Pertama di Tasikmalaya, pada tanggal 12 Juli 1947, yang dihadiri oleh 500 utusan dari Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.

Kongres yang bersejarah itu telah menetapkan 10 keputusan, yaitu :

Pertama; dibentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia atau disingkat SOKRI yang berkedudukan di Tasikmalaya.

Kedua; Koperasi Indonesia berasaskan gotong-royong.

Ketiga; menetapkan Peraturan Dasar SOKRI.

Keempat; Pengurus SOKRI disusun secara Presidium dengan menetapkan Niti Sumantri ketua yang diserahi kewajiban untuk menyusun Badan Pekerja serta segala sesuatu yang berhubungan dengan keputusan Kongres.

Kelima; kemakmuran rakyat harus dilaksanakan berdasarkan pasal 33 UUD 1945 dengan koperasi rakyat dan koperasi ekonomi sebagai pelaksana.

Keenam; mendirikan Bank Sentral Koperasi.

Ketujuh; ditetapkan pembentukan Koperasi Rakyat Desa yang menangani usaha kredit, konsumsi dan produksi dengan pernyataan bahwa Koperasi Rakyat Desa harus dijadikan dasar susunan SOKRI.

Kedelapan; memperhebat dan memperluas pendidikan koperasi rakyat dikalangan masyarakat.

Kesembilan; distribusi barang-barang penting harus diselenggrakan oleh koperasi.

Kesepuluh; memutuskan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi yang setiap tahun harus diperingati.

Dalam perjalanan kemudian, setelah mengalami pergantian nama beberapa kali, pada tahun 1968 nama SOKRI diubah menjadi Dewan Koperasi Indonesia atau disingkat DEKOPIN hingga sekarang.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross