Ilustrasi, peta Indonesia. (Foto: jiwamudaindo.com).

Sejarah Hari Ini, 13 Desember: Peringatan Hari Nusantara dan Sejarahnya

Publish by Redaksi on 13 December 2023

NEWS, IDenesia.id - Hari Nusantara diperingati setiap tanggal 13 Desember di Indonesia. Peringatan ini sebagai pengingat Deklarasi Djuanda yang dicetuskan oleh Perdana Menteri Indonesia, Ir. Djuanda Kartawidjaja, pada tanggal 13 Desember 1957.

Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa laut di antara dan di dalam kepulauan Indonesia adalah bagian dari wilayah kedaulatan Republik Indonesia. Deklarasi ini memiliki arti penting bagi Indonesia karena memperluas wilayah kedaulatannya di wilayah laut.

Pada tanggal 11 Desember 2001, Presiden Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 2001 yang menetapkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Tujuan dari peringatan Hari Nusantara adalah untuk meningkatkan rasa cinta tanah air dan kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya menjaga kedaulatan wilayah Indonesia. 

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) meliputi daratan (pulau dan kepulauan) dan perairan (lautan, selat dan danau), yang terbentang sepanjang khatulistiwa dari Sabang (Barat) sampai Merauke (Timur) dari Pulau Miangas (Utara) hingga Pulau Rote (Selatan).

Sebaran 17.506 pulau/kepulauan yang berupa daratan/gunung di hamparan perairan, sepanjang khatulistiwa kerap disebut sebagai wilayah Nusantara. Dari situs Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) yang menjadi rujukan nasional, menyebutkan luas wilayah NKRI meliputi daratan dan perairan sekitar 8.300.000 km persegi. 

Seluruh luas Nusantara tersebut meliputi luas daratan sebesar 35 persen dan luas perairan mencapai 65 persen. Data rujukan nasional wilayah NKRI, dikerjakan pada periode pertama Kabinet Kerja Presiden Jokowi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Pusat Hidrografi dan Oseanografi (Pushidros) TNI AL pada tahun 2015.

Status NKRI (Nusantara) sebagai Negara Kepulauan yang wilayahnya mencakup daratan dan perairan (laut dan selat) oleh Internasional ditetapkan berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB atau United Nation Convention on Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982.

Konvensi Hukum Laut UNCLOS itu, ditetapkan PBB berkat perjuangan diplomasi yang panjang, yang mengacu pada Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957), yang dilanjutkan oleh diplomat Dr Hasyim Djalal dan Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja, di sidang PBB tahun 1982.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross