Ilustrasi, 14 Juli Diperingati Sebagai Hari Pajak Nasional. (Foto : Shutterstock).

Sejarah Hari Ini, 14 Juli; Diperingati Sebagai Hari Pajak Nasional

Publish by Redaksi on 14 July 2023

NEWS, IDenesia.id - Setiap tanggal 14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak Nasional. Tujuan peringatan Hari Pajak Nasional untuk membangun kesadaran masyarakat luas tentang arti penting pajak bagi keberlangsungan NKRI.

Dilansir situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Penetapan tanggal 14 Juli sebagai Hari Pajak tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-313/PJ/2017 Tentang Penetapan Hari Pajak. Perjalanan penetapan Hari Pajak Nasional cukup panjang. Kemudian Hari Pajak Nasional pertama kali diperingati pada 14 Juli 2018.

Dirangkum dari berbagai sumber, Jumat 14 Juli 2023. Diperingatinya tanggal 14 Juli sebagai Hari Pajak merupakan bentuk penghargaan kepada para wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.

Mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya. Hari Pajak juga sebagai bentuk penghargaan terhadap peran penting pajak dalam membantu pembangunan negeri.

Penetapan Hari Pajak pada 14 Juli 1945 merupakan momentum penting dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia.

"Dalam rangka penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa, menguatkan jati diri organisasi DJP, serta memotivasi pengabdian para pegawai DJP kepada Tanah Air Indonesia, perlu menetapkan 14 Juli 1945 sebagai Hari Pajak yang diperingati di lingkungan DJP."

Peringatan Hari Pajak Nasional mengacu pada kata pajak yang muncul dalam "Rancangan UUD Kedua" yang disampaikan pada 14 Juli 1945 pada Bab VII Hal Keuangan. Pada Pasal 23 butir kedua disebutkan "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang- Undang".

Sejak tanggal 14 Juli 1945 itu, urusan pajak terus masuk dalam UUD 1945. Bahkan, pajak mendapatkan pembahasan khusus pada tanggal 16 Juli 1945 yang merincinya sebagai sumber- sumber penerimaan utama Negara.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross