Peristiwa Kecelakaan Kereta Api Bintaro 19 Oktober 1987. (Jimmy WP).

Sejarah Hari Ini, 19 Oktober; Kecelakaan Kereta Api Bintaro Di Tahun 1987

Publish by Redaksi on 19 October 2022

NEWS, IDenesia.id –  Sejarah hari ini mencatat peristiwa kelam di dunia perkeretaapian Indonesia pada 19 Oktober 1987. Peristiwa yang dikenal dengan nama Tragedi Bintaro.

Tragedi Bintaro adalah tabrakan kereta api jurusan Rangkasbitung-Jakarta Kota di daerah Pondok Betung, Bintaro, Jakarta Selatan yang menewaskan ratusan orang.

Di tanggal yang sama, 19 Oktober, Indonesia secara resmi kehilangan provinsi Timor Timur, karena Indonesia kalah saat referendum. Timor Timur menjadi negara merdeka dengan nama Timor Leste.

Kecelakaan tersebut disebut musibah terburuk sepanjang sejarah perkeretaapian di Indonesia. Tabrakan ini menelan korban jiwa sebanyak 159 nyawa dan korban luka-luka sebanyak 300 orang. Tabrakan ini terjadi pada tikungan S, km 17+252, yang pada masa itu masih didominasi perkebunan dan semak belukar yang luas, sebelum adanya Jalan Tol Jakarta–Serpong di barat yang dibangun tahun 2000-an. Lokasi ini juga terletak sekitar 1,5 km di sebelah barat daya TPU Tanah Kusir.

Dalam kecelakaan Bintaro ini, rangkaian kereta api Patas Merak jurusan Tanah Abang–Merak yang berangkat dari Stasiun Kebayoran (KA 220) bertabrakan dengan kereta api Lokal Rangkas jurusan Rangkasbitung–Jakarta Kota (KA 225) yang berangkat dari Stasiun Sudimara.

Penyelidikan setelah kejadian menunjukkan adanya kelalaian petugas Stasiun Sudimara yang memberikan sinyal aman bagi kereta api dari arah Rangkasbitung, padahal tidak ada pernyataan aman dari Stasiun Kebayoran.

Atas peristiwa tersebut, empat orang dinyatakan bersalah. Slamet Suradio, masinis KA 225 divonis lima tahun penjara, dan Adung Syafe’i sebagai kondektur KA 225 dihukum 2,5 tahun penjara. Sedangkan petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) Djamhari dan Umriyadi dihukum 10 bulan penjara.

Slamet Suradio ditahan di Lapas Cipinang dan bebas pada tahun 1993. Sejak saat itu, Slamet Suradio sempat hanya apel di kantornya karena sudah dibebastugaskan. Pada tahun 1994 ia dipecat dari jabatannya sebagai masinis, kemudian Nomor Induk Pegawai Perkeretaapiannya, 120035237, dicabut pada 1996 oleh Departemen Perhubungan Indonesia. Ia pun tidak mendapat uang pensiun.

Nasib yang serupa juga menimpa Adung Syafei, kondektur KA 225. Syafei harus mendekam di penjara selama 2,5 tahun. Sedangkan PPKA Djamhari dan Umriyadi dihukum 10 bulan penjara.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross