Ilustrasi Anak Indonesia.

Sejarah Hari Ini, 23 Juli; Peringatan Hari Anak Nasional

Publish by Redaksi on 23 July 2023

NEWS, IDenesia.id - Setiap tanggal 23 Juli di Indonesia diperingati sebagai Hari Anak Nasional, hal ini berbeda dengan peringatan hari anak di dunia seperti Hari Anak Internasional setiap 1 Juni dan Hari Anak Sedunia setiap 20 November.

Dirangkum dari berbagai sumber, Minggu 23 Juli 2023. Hari Anak Indonesia berawal dari Hari Kanak-kanak yang ditetapkan oleh Presiden Soeharto. Saat itu, Kongres Wanita Indonesia menggagas adanya Hari Kanak-kanak Nasional. Dari gagasan itu muncul Pekan Kanak-Kanak  pada 1952 yang dirayakan pada minggu kedua bulan Juli, bertepatan dengan libur sekolah.

Peringatan pekan kanak-kanak ini berganti pada 1-3 Juni bersamaan dengan Hari Anak Internasional. Sempat pula Hari Kanak-Kanak ditetapkan pada 6 Juni, bertepatan dengan hari lahir Soekarno.

Menurut KPPAI (Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Indonesia), Hari Anak Nasional ini sebagai bentuk kepedulian bangsa kepada anak Indonesia agar bisa tumbuh serta berkembang secara optimal.

Sampai sekarang ini, peringatan Hari Anak Nasional dirayakan dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan menyenangkan. Bahkan, KPPAI juga telah membuat pedoman penyelenggarakan perayaan  HAN (Hari Anak Nasional) yang didukung penuh oleh pemerintah.

Di masa Presiden Soeharto sejumlah kebijakan di era Orde Lama dihapus dan diganti yang baru, termasuk hari anak. Hari anak lalu diganti oleh Soeharto pada 1984 sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional.

Keppres tersebut menetapkan 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional yang menitikberatkan pada upaya mewujudkan perkembangan anak secara jasmani, rohani, dan sosial. Tanggal 23 Juli dipilih karena dianggap sebagai hari penting untuk kesejahteraan anak. Pada tanggal ini Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak disahkan pada 1979.

Hari Anak Nasional pada 23 Juli terus diperingati hingga saat ini dengan berbagai kegiatan. Sejumlah dasar hukum Hari Anak Nasional juga ditambahkan. Dasar hukum perlindungan anak kini sesuai dengan Pasal 28B ayat 2 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjelaskan dalam Panduan Hari Anak Nasional 2020, makna hari anak adalah kepedulian seluruh bangsa Indonesia terhadap perlindungan anak agar tumbuh dan berkembang secara optimal dengan mendorong keluarga menjadi lembaga pertama dan utama dalam memberikan perlindungan kepada anak.

Diketahui, dicetuskannya Hari Anak Nasional di Indonesia adalah gagasan yang dikeluarkan oleh Kowani (Kongres Wanita Indonesia). Kowani merupakan organisasi yang didirikan oleh kaum perempuan Indonesia yang berdiri pada tanggal 22 Desember 1928, tepatnya saat Kongres Perempuan Indonesia I.

Meski berdiri tahun 1928, namun Kowani baru diresmikan pada tahun 1946. Tahun 1953, dalam Sidang Kowani yang diselenggarakan di Bandung, perumusan Pekan Kanak-kanak Indonesia pun dilakukan lebih serius lagi.

Kowani mengusulkan agar ada kegiatan rutin yang dilaksanakan tiap pekan kedua di bulan Juli, tepatnya saat libur kenaikan kelas. Usulan ini pun disetujui pemerintah. Hanya saja, karena tak merujuk pada moment atau tanggal tertentu, penetapan tersebut pun dinilai tidak mempunyai makna maupun nilai historis. Sehingga pada 24-28 Juli 1964 dalam Sidang Kowani yang digelar di Jakarta, muncul beragam usulan tentang waktu yang tepat untuk peringatan hari anak-anak Indonesia.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross