Sayuti Melik meninggal dunia pada 27 Februari 1989 di Jakarta di usia 80 tahun. Jasadnya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. (Foto : Wikipedia).

Sejarah Hari Ini, 27 Februari; Wafatnya Pengetik Naskah Proklamasi RI, Sayuti Melik

Publish by Redaksi on 27 February 2023

NEWS, IDenesia.id – Sayuti Melik meninggal dunia pada 27 Februari 1989 di Jakarta di usia 80 tahun. Jasadnya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Ia dikenal sebagai pengetik naskah proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Sayuti Melik juga merupakan salah satu pahlawan nasional yang berjasa dalam proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945.

Dilansir situs Bagian Pemerintahan Kota Banjarmasin, Sayuti Melik memiliki nama asli Mohammad Ibnu Sayuti. Sayuti Melik lahir diSleman, Yogyakarta, 22 November 1908. Ia adalah putra dari pasangan Abdul Muin alias Partoprawito dan Sumilah.

Mengutip dari situs resmi DKI Jakarta, Sayuti Melik mulai bersekolah di Sekolah Ongko Loro atau setara dengan Sekolah Dasar (SD) di Desa Srowolan. Pada tahun 1920, Sayuti Melik melanjutkan pendidikan di Sekolah Guru di Solo. Namun, pendidikannya harus berhenti karena ditangkap Belanda akibat dicurigai tergabung dalam kegiatan politik.

Pada tahun 1926, Sayuti Melik dituduh Belanda membantu PKI sehingga dibuang ke Boven Digul sampai tahun 1933. Sayuti Melik juga ditangkap Inggris pada tahun 1933 dan dipenjara di Singapura selama setahun. Setelah diusir dari wilayah Inggris, Sayuti Melik kembali ditangkap oleh Belanda dan ditahan di sel Gang Tengah pada tahun 1937-1938.

Setelah dinyatakan bebas, Sayuti Melik bertemu dengan Soerastri Karma Trimurti dalam kegiatan pergerakan bersama. Mereka memutuskan untuk menikah pada 19 Juli 1938, Bersama istrinya, Sayuti Melik mendirikan Koran Pesat di Semarang. Keduanya itu mengurus berbagai pekerjaan bersama, mulai dari urusan redaksi, percetakan, distribusi, hingga langganan koran.

Akibat adanya tulisan yang mengkritik pemerintah Hindia Belanda, Sayuti Melik dan SK Trimurti bergantian keluar masuk penjara. Tahun 1939-1941, Sayuti Melik dipenjara di Sukamiskin, Bandung, atas tindakan delik pers. Lalu, pada masa kependudukan Jepang tahun 1942, Koran Pesat dibubarkan oleh pemerintah Jepang. Sayuti Melik juga kembali dipenjara karena dituduh menyebarkan selebaran PKI.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross