Sejarah hari ini mencatat jika Presiden pertama Republik Indonesia (RI), Sukarno pernah membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sejarah Hari Ini, 5 Maret; Ir. Soekarno Pernah Membubarkan DPR

Publish by Redaksi on 5 March 2023

NEWS, IDenesia.id – Sejarah hari ini mencatat jika Presiden pertama Republik Indonesia (RI), Sukarno pernah membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pembubaran DPR hasil Pemilihan Umum (Pemilu) pertama Tahun 1955 itu terjadi pada 5 Maret 1960 atau tepat 63 tahun silam.

Ada sejumlah peristiwa yang terjadi sebelum akhirnya Sang Proklamator Kemerdekaan RI itu memutuskan membubarkan DPR hasil Pemilu yang disebut paling demokratis di Indonesia.

Bermula saat Bung Karno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Melansir dari Majalah Tempo 19 Mei 2008, dekrit ini merupakan keputusan Presiden Sukarno membubarkan lembaga tertinggi negara konstituante sebagai hasil Pemilu 1955. Pembubaran itu lantaran lembaga dianggap gagal menghasilkan konstitusi baru untuk menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS).

Ramai pula desakan masyarakat untuk kembali menggunakan ideologi dasar negara UUD 1945, disertai rentetan peristiwa politik lainnya. Dari situ, Sukarno mengambil sikap untuk menyelamatkan negara.

Dalam 'Dekrit Presiden 5 Juli 1959' yang diambil dari situs kemendikbud.go.id milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), disebutkan bahwa dekret resmi diumumkan Presiden Sukarno di Istana Merdeka, Jakarta pada Minggu, 5 Juli 1959 pukul 17.00 WIB. Dekret inilah yang menjadi keputusan Presiden Sukarno membubarkan lembaga tertinggi negara Konstituante, hasil pemilihan umum 1955.

Dikutip dari Majalah Tempo.co Dekrit Presiden 5 Juli 1959 edisi 19 Mei 2008, kala itu sedang terjadi perbedaan pandangan ideologi yang menajam antaranggota Konstituante mengenai dasar negara, apakah berdasarkan agama atau bukan. Dekret itu pun mengakhiri perbedaan pandangan dan dianggap oleh sebagian kalangan sebagai penyelamatan negara. Hanya saja, bukan tanpa masalah.

Keputusan kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 itu membajak demokrasi, karena akhirnya memunculkan Demokrasi Terpimpin. Kekuasaan negara jadi terpusat dan terpersonifikasi dalam sosok Sukarno. Badan Konstituante sendiri merupakan lembaga negara yang dibentuk lewat Pemilihan Umum (Pemilu) 1955. Lembaga tersebut dibentuk dengan tujuan merumuskan undang-undang baru.

Berdasarkan 'Dekrit Presiden: Isi dan Sejarahnya' yang dikutip dari laman Kompas.com, sejak dimulainya persidangan pada 1956 hingga 1959, Badan Konstituante nyatanya tidak kunjung berhasil merumuskan UU baru. Kondisi ini membuat situasi Indonesia memburuk.

Pemberontakan terjadi di berbagai daerah. Mereka tidak mengakui keberadaan pemerintahan pusat dan membuat sistem pemerintahan sendiri. Akhirnya pada 22 April 1959, Presiden Sukarno mengadakan sidang lengkap Konstituante di Bandung. Dalam pidatonya, dia menyebut Badan Konstituante kurang mengalami kemajuan selama dua tahun lima bulan 12 hari.

Soekarno kemudian mengusulkan penggunaan kembali UUD 1945. Usul tersebut lantas menimbulkan polemik pro-kontra di kalangan Konstituante. Dua partai besar yakni Partai Nasional Indonesia (PNI) dan Partai Komunis Indonesia (PKI) menerima usulan Sukarno tentang penggunaan kembali UUD 1945. Sementara Partai Masjumi menolak dan menjelaskan adanya kekhawatiran munculnya dampak buruk dari pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dengan penggunaan UUD 1945.

Beberapa kali telah dilakukan pemungutan suara dalam sidang Konstituante terkait usulan tersebut. Namun tetap tidak kunjung membuahkan solusi. Hingga akhirnya, 5 Juli 1959 Presiden Sukarno mengumumkan Dekret Presiden tentang berlakunya kembali UUD yang dipergunakan pada 1945, saat Indonesia mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk pertama kalinya.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross