Tentara Belanda dalam Agresi Militer (Foto: Wikimedia Commons).

Sejarah Hari Ini, 9 Desember; Pembantaian Rawagede, Sebanyak 431 Penduduk Sipil Kampung Rawagede Ditembak Mati

Publish by Redaksi on 9 December 2022

NEWS, IDenesia.id - Pembantaian Rawagede adalah peristiwa pembantaian penduduk Kampung Rawagede (sekarang terletak di Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang), di antara Karawang dan Bekasi, oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 sewaktu melancarkan agresi militer pertama. Sejumlah 431 penduduk menjadi korban pembantaian ini.

Ketika tentara Belanda menyerbu Bekasi, ribuan rakyat mengungsi ke arah Karawang. Pertempuran kemudian berkobar di daerah antara Karawang dan Bekasi, mengakibatkan jatuhnya ratusan korban jiwa dari kalangan sipil. Pada tanggal 4 Oktober 1948, tentara Belanda melancarkan pembersihan.

Dalam peristiwa ini 35 orang penduduk Rawagede dibunuh tanpa alasan jelas. Peristiwa ini dikira menjadi inspirasi dari sajak terkenal Chairil Anwar berjudul Antara Karawang dan Bekasi, tetapi ternyata dugaan tersebut tidak terbukti.

Kejadian ini masih menjadi sejarah yang dikenang oleh sebagian masyarakat indonesia dan pemerintah indonesia. Terutama kepada keluarga yang dibantai didaerah tersebut.

Pada kejadian tersebut tentara belanda melancarkan aksinya pada tanggal 9 Desember 1947. Dan menewaskan ratusan penduduk disitu, yang menyebabkan sebagian penduduk mengungusi kedaerah bekasi.

Pada 14 September 2011, Pengadilan Den Haag menyatakan pemerintah Belanda harus bertanggung jawab dan membayar kompensasi bagi korban dan keluarganya. Dan harus bertanggung jawab membayar ganti rugi bagi korban dan keluarganya.

Pimpinan Republik Indonesia kemudian mengadukan peristiwa pembantaian ini kepada Committee of Good Offices for Indonesia (Komisi Jasa Baik untuk Indonesia) dari PBB. Namun tindakan Komisi ini hanya sebatas pada kritik terhadap aksi militer tersebut yang mereka sebut sebagai “deliberate and ruthless”, tanpa ada sanksi yang tegas atas pelanggaran HAM, apalagi untuk memandang pembantaian rakyat yang tak berdosa sebagai kejahatan perang (war crimes).

Tujuh janda korban pembantaian, satu anak perempuan korban, dan seorang lelaki penyintas (survivor) lantas menggugat pemerintah Belanda atas kejadian pada tahun 1947 itu. Jaksa pemerintah Belanda berpendapat tuntutan mereka kedaluwarsa.

Namun, pengadilan Den Haag pada 14 September 2012 menyatakan pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab. Pemerintah Belanda diperintahkan membayar kompensasi bagi korban dan keluarganya. kompensasi berupa sejumlah uang masing-masing 1 miliar rupiah.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross