Idham Holik (Foto: Instagram)

Sejumlah Parpol Minta Ganti Caleg Terpilih, KPU akan Klarifikasi

Publish by Redaksi on 12 September 2024

NEWS, IDenesia.id—Sejumlah partai politik (parpol) bersurat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengganti calon legislatif (caleg) mereka yang terpilih di Pemilu 2024.

Menanggapi surat itu, Anggota KPU RI, Idham Holik menegaskan mereka akan segera melakukan kajian terhadap semua permintaan tersebut.

"Berkenaan dengan hal tersebut, memang kami menerima beberapa surat dari pimpinan partai politik," kata Idham sebagaimana dilansir IDenesia dari rri.co.id, Kamis, 12 September 2024.

Idham menjelaskan, kalau memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, KPU akan melanjutkan dengan melakukan klarifikasi. Baik terhadap partai politik yang mengajukan surat tersebut atau pun caleg terpilih yang digantikan atau diberhentikan tersebut.

Langkah itu perlu dilakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang No. 2 Tahun 2011. Di situ disebutkan bahwa apabila anggota partai politik yang diberhentikan melakukan gugatan ke pengadilan negeri, maka KPU harus menunggu selesainya pembacaan putusan gugatan tersebut.

Menurut Idham, ia belum tahu pasti parpol atau caleg mana saja yang diganti. Namun, ia memastikan pada saatnya nanti KPU akan merilis nama caleg terpilih yang mundur.

"Saya harus bicara berdasarkan pada dokumen. Khawatir tidak tepat jadi malah repot nanti," ujarnya.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross