Kantor Kejati Sulsel. (Foto: Kejati Sulsel).

Sempat Pikir-pikir, Kejati Sulsel Resmi Banding Soal Vonis Dua Terdakwa Korupsi PDAM Makassar

Publish by Redaksi on 12 September 2023

NEWS, IDenesia.id - Tim penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, mengajukan upaya hukum lanjutan terhadap vonis dua terdakwa korupsi PDAM Makassar. Kedua terdakwa yakni, Haris Yasin Limpo, Mantan Direktur Utama PDAM Makassar 2015-2019 dan Irawan Abadi, mantan Direktur Keuangan 2017-2019.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar sebelumnya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta kepada dua terdakwa. Kedunya dinyatakan terbukti bersalah karena korupsi pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun 2017-2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota 2016-2019.

“Penuntut umum Kejati SulSel menentukan sikap menyatakan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam siaran persnya, Selasa, 12 September 2023.

Sidang vonis itu digelar pada 5 September pekan lalu. Hakim saat itu memberikan waktu kepada penuntut umum sepekan lebih untuk memikirkan upaya hukum lanjutan. Barulah pada 11 September, tim jaksa penuntut Kejati Sulsel melayangkan nota banding ke Pengadilan Negeri Makassar agar ditindak lanjuti.

Penuntut umum menuntut perbuatan dua terdakwa yang menginisiasi sehingga korupsi itu terjadi. Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian besar mencapai Rp20.318.611.975,60. Jaksa sebelumnya menuntut kedua terdakwa 11 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp500 juta. Mereka juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp12.465.898.760.

“Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar tidak sependapat dengan Penuntut Umum mengenai penerapan pasal yang dibuktikan sehingga mempengaruhi lamanya hukuman pemidanaan,” terang Soetarmi.

Namun hakim memberikan vonis yang berbeda. Mereka divonis Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Keduanya hanya dihukum 2 tahun 6 bulan dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross