Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (Foto: Mentari/vel/Humas DPR RI)

Senin, DPR Bahas PKPU Sesuai Putusan MK, Menkumham Bantah Isu Penerbitan Perpu

Publish by Redaksi on 24 August 2024

NEWS, IDenesia.id--Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait perancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala daerah yang disusun berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).

Menindaklanjuti surat itu, Komisi II akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 26 Agustus 2024 untuk membahas permohonan konsultasi dari KPU dan Bawaslu terkait tiga rancangan PKPU dan dua rancangan Perbawaslu.

Politisi Golkar itu menegaskan bahwa komunikasi antara DPR, KPU, dan pemerintah telah berlangsung intens untuk memastikan bahwa rancangan PKPU yang diajukan sudah mencantumkan sepenuhnya hasil putusan MK.

"Alhamdulillah, berkat komunikasi kami di Komisi II DPR dengan Ketua KPU RI, serta dengan pemerintah, yakni Mendagri dan Mensesneg, kita bersepakat bahwa KPU telah mengajukan rancangan PKPU yang baru pada 21 Agustus kemarin, yang sudah mencantumkan secara penuh hasil putusan MK itu," jelas Doli di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat sebagaimana dilansir IDenesia dari Info Publik, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Ditekankan Doli, pihaknya telah memeriksa langsung draf PKPU yang diajukan oleh KPU RI. Ia mengakui bahwa draf tersebut secara eksplisit berisikan ketentuan pencalonan kepala daerah sesuai dengan keputusan MK.

"Insyaallah besok hari Senin kita akan tinggal putuskan saja secara resmi apa yang sudah disampaikan draftnya oleh KPU, dan DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU itu. Tinggal nanti formalnya hari Senin kita menggelar dalam rapat konsultasi di RDP Komisi II dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu. Intinya adalah bahwa draf yang disampaikan oleh teman-teman KPU itu merujuk pada putusan terakhir," katanya.

Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap proses yang sedang berlangsung di DPR. Doli juga berterima kasih kepada setiap elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi mereka, baik secara langsung di DPR maupun melalui media sosial, yang menurutnya merupakan bagian penting dari demokrasi yang perlu dihargai.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menegaskan, wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pilkada oleh Presiden RI Joko Widodo merupakan hal yang terlalu didramatisir.

Lewat keterangan resminya pada Jumat, 23 Agustus 2024, Supratman menegaskan bahwa hingga saat ini, Kemenkumham belum menerima arahan dari Presiden terkait penerbitan Perpu Pilkada.

"Sampai hari ini saya belum mendengar tentang hal tersebut, baru kali ini saya dengar, dan sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana," tegasnya.

Supratman menjelaskan bahwa Kemenkumham akan mengikuti proses legislasi yang sedang berjalan di DPR RI terkait RUU Pilkada. Termasuk penundaan Rapat Paripurna yang awalnya dijadwalkan untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.

"Kalau pemerintah sifatnya mengikuti proses di DPR. Dengan DPR sudah menyatakan penundaan Rapat Paripurna, maka tentu pemerintah ikut karena tidak ada pilihan lain. Itu yang menjadi harapan kita semua," katanya.

Supratman juga menolak berspekulasi tentang apakah DPR RI akan melanjutkan pembahasan RUU Pilkada dengan pemerintah di kemudian hari.

"Jangan berandai-andai, pernyataannya sudah tegas sekali dari pimpinan DPR. Jadi, jangan berandai-andai," katanya.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross