Brigadir Yoshua semasa hidup (ist)

Senin Pukul 15.00 WIB, Komnas HAM Tinjau TKP Tewasnya Brigadir J

Publish by Redaksi on 15 August 2022

NEWS, IDenesia.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan peninjauan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias  Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022, pukul 15.00 WIB.

Sebelumnya Komnas HAM merilis jadwal peninjauan lokasi pukul 10.30 WIB namun mengalami perubahan. Hal tersebut disampaikan Komnas HAM melalui keterangan pers di laman resminya yang dirilis redaksi IDenesia.id, Senin, 15 Agustus 2022.

“Komnas HAM RI menyampaikan perubahan jadwal peninjauan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kompleks Polri Duren Tiga yang semula pada Senin, 15 Agustus 2022 pukul 10.30 WIB menjadi Senin, 15 Agustus 2022 pukul 15.00 WIB. Demikian keterangan pers ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya dalam upaya pemajuan dan penegakan HAM, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta,

14 Agustus 2022 Tim Komnas HAM RI”

Peninjauan Komnas HAM tersebut dilakukan dalam rangka pemantauan dan penyelidikan peristiwa meninggalnya Brigadir J. Komnas HAM berharap dengan melakukan pemantauan langsung ke lokasi kejadian semakin membuat terang peristiwa tewasnya Brigadir J. Komnas HAM juga berharap agar semua pihak mampu mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap HAM.

Sebelumnya Komnas HAM telah melakukan sejumlah proses terkait pemantauan dan penyelidikan, di antaranya dengan meminta keterangan dan mengumpulkan bukti dari pihak keluarga termasuk kekasih almarhum.

Selain itu, Tim Komnas HAM juga telah melakukan permintaan keterangan terhadap Tim Dokkes Polri, tim siber Polri, tim laboratorium forensik Polri, serta sejumlah ajudan dan asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo, termasuk meminta keterangan Ferdi Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J. Keempat tersangka tersebut yakni :

  1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo
  2. Asisten Rumah Tangga (ART), Kuat Maruf
  3. Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
  4. Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.

Mereka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross