Kawasan hutan konservasi cagar alam Faruhumpenai, Kabupaten Luwu Timur. (Dok/Gakkum KLHK Sulawesi).

Seorang Kepala Desa di Luwu Timur dan Tokoh Masyarakat jadi Tersangka Perambahan Hutan Konservasi

Publish by Redaksi on 18 July 2023

NEWS, IDenesia.id - Oknum Kepala Desa Mantadulu dan seorang tokoh masyarakat setempat di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perambahan dan pembakaran di dalam kawasan hutan konservasi cagar alam (CA) Faruhumpenai.

Petugas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, sudah memeriksa kades berinsial AA (49) dan tokoh masyarakat SR (45). Kepala Balai Gakkum KLHK Sulawesi Aswin Bangun menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini.

“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terhadap adanya aktivitas perambahan di kawasan hutan konservasi CA Faruhumpenai. Selanjutnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut,” kata Aswin dalam siaran pers yang dikutip dari laman resmi Gakkum KLHK, Selasa, 18 Juli 2023.

Petugas langsung melaksanakan operasi tangkap tangan terhadap SR, pada 19 Juni 2023, pukul 13.00 WITA. Petugas menyebut SR diduga mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dengan cara membakar hutan. SR kemudian diamankan untuk diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Balai Gakkum KLHK Sulawesi, saat itu.

“Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, SR melakukan perambahan kawasan hutan konservasi CA Faruhumpenai berdasarkan surat pernyataan atas nama masyarakat yang ditandatangani oleh Kepala Desa Mantadulu, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan,” terang Aswin Bangun.

Petugas kemudian mengembangkan kasusnya hingga menetapkan kades AA sebagai tersangka dalam kasus tersebut. AA diduga turut serta dalam kegiatan perambahan hutan dengan menyalahgunakan posisinya sebagai kepala desa, membuat surat pernyataan atas nama masyarakat. Tujuannya, untuk melakukan perambahan dengan penanaman kelapa sawit di dalam kawasan hutan konservasi CA Faruhumpenai.

Akibat perbuatan melawan hukumnya, kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada paragrap 4 Kehutanan pasal 35 angka 19, Pasal 78 Ayat (3) dan (4) juncto angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf a dan b, dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

Keduanya terancam pidana penjara lima tahun dan atau denda Rp7,5 miliar Saat ini tersangka SR dan AA telah ditahan atau dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan. Aswin mengapresiasi kerja cepat jajarannya dengan menindak para tersangka. Ia juga berpesan supaya kasus ini dikembangkan.

“Apresiasi yang sebesar-besarnya kepada tim operasi dan penyidik atas penyelesaian kasus ini sehingga dapat diselesaikan dengan cepat, selanjutnya kami meminta kepada para penyidik untuk mengembangkan kasus ini untuk mencari adanya keterlibatan tersangka lainnya serta kemungkinan adanya aktor intelektual yang membekingi kasus ini,” tegas Aswin.

Aswin menegaskan kejahatan perambahan yang mengancam kawasan konservasi CA Faruhumpenai merupakan kejahatan luar biasa yang dapat berdampak terhadap terjadinya bencana alam akibat rusaknya ekosistem yang merugikan kelestarian alam dan masyarakat. “Kami akan terus melakukan upaya proses penegakan hukum untuk menindak tegas para pelaku perambahan kawasan hutan dan penebangan liar,” lanjutnya.

Dampak yang ditimbukan dari perbuatan ini menurutnya, merupakan kejahatan serius. “Yaitu rusaknya ekosistem hutan, menimbulkan kerugian negara dari nilai tegakan kayu serta dapat menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor, sehingga kami akan terus mengawal kasus ini agar seluruh tersangka dapat dihukum seberat beratnya untuk memberikan efek jera,” Aswin menyudahi.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross