Ilustrasi. Petugas DLH Makassar mengecek kondisi pohon yang ditebang. (Dok/Instagram DLH Makassar).

Seorang Satpam di Makassar Kena Sanksi karena Tebang Pohon Tanpa Izin

Publish by Redaksi on 20 July 2023

NEWS, IDenesia.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, memberikan sanksi kepada seorang satpam perumahan, Kompleks Asoka, Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang. Sanksi ini diberikan karena penjaga keamanan itu menebang pohon yang dilindungi. Selain sanksi satpam itu juga dibina oleh petugas DLH Makassar.

“Dengan memberikan pemahaman tentang aturan pengelolaan ruang terbuka hijau serta pengembalian value berupa penanaman kembali pohon berjenis Pucuk Merah (Syzygium myrtifolium) sebanyak 4 Pohon dengan tinggi 2 meter dan melakukan pemeliharaan selama 1 tahun,” dikutip dari akun Instagram DLH Makassar, Kamis, 20 Juli 2023.

Satpam berdalih menebang pohon karena sudah kering, lapuk dan rawan tumbang. Sanksi yang diberikan adalah tindak lanjut setelah petugas DLH menerima laporan tentang penebangan pohon tanpa izin di kawasan tersebut pada, Selasa, 18 Juli 2023. Laporan diterima oleh lurah setempat, sejak 29 Juni 2023. “Penebangan pohon yang dilakukan dengan sengaja (Tanpa Izin) terhadap pohon yang dikelola oleh Pemerintah Kota Makassar berlokasi di Jl Boulevard Kota Makassar,” lanjut DLH.

DLH memaparkan bahwa perbuatan itu melanggar Perwali Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar. Pasal 31 Poin (A) yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon, pemindahan pohon/taman dan atau perusakan terhadap fungsi RTH publik tanpa izin dari OPD bidang Lingkungan Hidup”. Dan Pasal 31 Poin (B) yang berbunyi, “Setiap orang dilarang menguliti pohon, menyiramkan Oli/Pelumas, memasang karbit, menyuntikan racun serta melakukan hal lainnya yang dapat merusak dan menyebabkan pohon/tumbuhan mati”.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross