Ilustrasi. Proses pendeportasian 4 warga negara Nepal dari Makassar. (Foto: Rudenim Makassar).

Sepanjang 2023 Rudenim Makassar Pindahkan 377 Pengungsi Luar Negeri, Ini Negara Tujuannya

Publish by Redaksi on 28 December 2023

NEWS, IDenesia.id - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mengumumkan telah meresettlement atau memindahkan 377 pengungsi luar negeri atau pengungsi asing sepanjang tahun ini, 2023. Sebelum dipindahkan, mereka telah lebih dulu ditempatkan di bawah pengawasan Rudenim di Makassar. 

Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana, mengatakan, ratusan pengungsi ini berasal dari berbagai negara. Seperti Afghanistan, Somalia, Eritrea, dan Myanmar. Mereka dipindahkan ke negara penerima suaka, seperti Australia, Kanada, Amerika Serikat, dan Selandia Baru.

“Resettlement ini merupakan salah satu solusi bagi pengungsi luar negeri yang tidak dapat kembali ke negara asalnya karena alasan kemanusiaan. Kami terus berkoordinasi dengan UNHCR dan IOM dalam proses pengawasan pemberangkatan resettlement,” ujar Atang dilansir IDenesia dari laman resmi Rudenim Makassar, Kamis, 28 Desember 2023.

Di sisi lain kata Atang ada salah satu kegiatan menonjol. Yakni pendeportasian 11 WNA yang melanggar hukum keimigrasian di Indonesia. Delapan WNA berasal dari Nigeria dan empat lainnya dari Nepal. Keempat WN Nepal tersebut merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Mereka diamankan oleh aparat kepolisian Kepulauan Tanimbar, Maluku. Proses deportasi tidak menemui kendala yang berarti karena adanya koordinasi yang baik antara Rudenim Makassar, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Kedutaan Besar Nigeria, Kedutaan Besar Nepal, dan maskapai penerbangan.

Kondisi ini tentu dianggap mempermudah pemulangan kembali ke negara para pengungsi dari Makassar. “Selama ini sinergi antar pemangku kepentingan telah berjalan baik, sehingga proses deportasi dapat berjalan aman dan lancar,” ucap Atang.

Selain pendeportasian, Rudenim Makassar juga melakukan pendetensian (penempatan sementara WNA yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian) terhadap 36 WNA yang melanggar hukum keimigrasian, seperti overstay, bekerja tanpa izin, dan menggunakan dokumen palsu. 

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross