Ilustrasi pajak (Istimewa).

Siap-Siap, Pajak Natura Berlaku Mulai Pertengahan 2023

Publish by Redaksi on 12 January 2023

NEWS, IDenesia.id - Pemerintah mulai memungut pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas natura atau pajak kenikmatan pada semester II 2023.

Selama semester I tahun ini, Ditjen Pajak akan memberikan sosialisasi ke masyarakat selaku wajib pajak agar si pemotong dan pemungut pajak paham akan ketentuan tersebut.

"Jadi harapannya mungkin semester depan sudah mulai lah pemotongan pajak atas natura ini bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya," jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI Suryo Utomo dalam acara media brief di Kantornya, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Adapun Kemenkeu masih menggodok rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang memerinci ketentuan pemotongan pajak sekaligus daftar natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Keuangan (menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebutkan bagi wajib pajak karyawan penerima natura dan kenikmatan maka wajib menghitung dan membayar sendiri PPh yang terutang atas natura.

Namun apabila PMK sudah tersedia, maka pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh atas imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan kepada karyawan. Pemotongan PPh dilakukan melalui mekanisme PPh Pasal 21.

"Jadi misal saya terima natura atau kenikmatan katakan Rp50 juta, kalau saya terima di bulan ini nanti saya laporkan sendiri sebagai penghasilan dalam SPT saya di akhir tahun. Tapi kalau saya nanti terima di bulan Agustus,  maka perusahaan akan langsung motong," terang Yustinus.

Ketika ditanya respon pengusaha, Yustinus mengungkapkan bahwa sejatinya pengusaha hanya ingin mendapatkan kepastian terkait berapa, apa saja batasan barang nya serta kapan diberlakukannya Pajak Natura ini.

Sebelumnya diberitakan, terdapat 5 fasilitas natura yang dikecualikan pemerintah dalam pengenaan PPh. Pertama makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.

Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Daerah tertentu yang dimaksud adalah berpotensi secara ekonomis, namun secara akses dan kebutuhan untuk kehidupan kurang alias daerah terpencil.

Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan seperti persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN/APBD. Sama seperti aturan sebelumnya, semua yang berasal dari dana negara tidak dikenakan pajak. Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang tidak masuk dalam kelompok di atas seperti hampers, ponsel, hingga laptop dikecualikan dari PPh atas natura.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross