Ilustrasi kampanye. (Foto: Freepik.com).

Siapa Saja Pihak yang Tak Boleh Ikut Kampanye Pemilu 2024? Ini Sanksinya Bila Melanggar

Publish by Redaksi on 9 December 2023

NEWS, IDenesia.id - Momentum pelaksanaan Pemilu 2024 sudah berjalan. Ada beberapa fase yang tengah menjadi atensi para pelaksana dan pengawas kepemiluan. Salah satunya adalah tahapan kampanye. Ternyata ada beberapa aturan yang melarang semua pihak terlibat dalam proses kampanye.

Teknis kampanye hanya boleh dilakukan bagi mereka yang berstatus atau tidak bernaung dalam lembaga resmi negara. “Undang-Undang mengatur sejumlah pihak yang tidak boleh ikut dalam kampanye. Siapa saja?,” tulis pesan edukasi yang dilansir dari akun Instagram resmi, Bawaslu Makassar, Sabtu, 9 Desember 2023.

Menurut Bawaslu pihak yang tak boleh ikut kampanye. Pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan, Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung dan Hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung dan Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.

Kemudian, ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur Bank Indonesia. Berikutnya, direksi, komisaris, dewa pengawas dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Selain itu, pihak yang juga dilarang keras ikut terlibat dalam kampanye adalah pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural. ASN dan anggota TNI dan Polri. Kepala desa, dan perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa dan WNI yang tak punya hak memilih.

Semua aturan itu menurut Bawaslu tertuang dalam Pasal 280 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dan Pasal 280 Ayat 3, yang berbunyi setiap orang sebagaimana dimaksud Pasal 280 Ayat 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Bawaslu juga mengingatkan sanksi bagi pelanggar. Setiap pelaksana dan atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud Pasal 280 Ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (Pasal 493).

Selanjutnya, setiap ASN, TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud Pasal 280 Ayat 3, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (Pasal 494).

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross