Sidang Lanjutan Ferdy Sambo CS. (Foto : detik.com).

Sidang Lanjutan Ferdi Sambo CS, Kasus Pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis 20 Oktober

Publish by Redaksi on 20 October 2022

NEWS, IDenesia.id – Sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo CS Kembali digelar hari ini Kamis 20 Oktober 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda atas eksepsi penasihat hukum.

Ferdi Sambo yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menggunakan mobil tahanan taktis milik Brimob Polri tadi pagi sekitar pukul 08.48 WIB, dimana Ferdi Sambo tiba dengan dikawal oleh Patwal Lantas.

Sementara pengamanan juga digelar di sekitar pengadilan dengan puluhan aparat yang berjaga di luar pengadilan. Dan sekitar pukul 08.45 WIB pagi tadi, istri Ferdy Sambo Putri Candarwathi terlebih dahulu tiba di PN Jaksel dari Rumah Tahanan Salemba.

terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf yang ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri sampai terlebih dulu di PN Jakarta Selatan pada pukul 08.28 WIB. Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali menjalani sidang pada hari ini. Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan sidang digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama. Namun sidang sudah dimulai beberapa menit sebelumnya.

Selain Sambo, Putri juga akan menjalani sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi. Sementara untuk Bripka RR dan Kuat rencananya baru akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU dalam persidangan hari ini. Diketahui, PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J terhadap para terdakwa pada Senin 17 Oktober 2022 lalu.

Adapun lima terdakwa dalam kasus ini merupakan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Perbuatan tersebut diduga dilakukan para terdakwa secara bersama-sama di Rumah Dinas Sambo yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.

Atas perbuatannya tersebut, para terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross